Banyuasin|KabarRI.com, – Seleksi bakal calon Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyuasin periode 2022 s.d 2027, diduga syarat akan kepentingan.
Hal tersebut lantaran diloloskannya beberapa nama dalam seleksi Administrasi untuk mengikuti seleksi tersetulis pada Rabu (04/08/21) mendatang, setelah Tim KabarRI.com melakukan penelusuran Tim KabarRI.com menemukan ada 3 (Tiga) nama bakal calon yang diduga melanggar persyaratan-persyaratan umum yang ditetapkan oleh panitia seleksi (Pansel) berdasarkan PERATURAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (BAZNAS RI) NOMOR 01 TAHUN 2019, TENTANG “TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL NASIONAL, PROVINSI, DAN PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT KABUPATEN/KOTA,”.
Adapun nama-nama yang diduga melanggar persyaratan umum tersebut diantaranya ;
1. ANDI WIJAYA (Palembang)
2. AHIRMAN (Palembang)
*Kedua Nama diatas melanggar persyaratan umum nomor 06 yang ditetapkan oleh panitia (Memilik KTP Banyuasin dan Berdomisili di Banyuasin).
3. A.H. DAMIYATI (Banyuasin)
Menanggapi dengan diloloskannya beberapa nama yang melanggar syarat-syarat umum yang ditetapkan oleh Panitia seleksi (Pansel) Bakal Calon Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyuasin periode 2022 s.d 2027, M. Nasir, S.SI., (Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin) menilai adanya indikasi pelanggaran Point 10 (Tidak menjadi anggota partai politik) dan point 11 (Tidak terlibat dalam kegiatan partai politik).
“Namun dalam kasat mata kalo yang dituju adalah Demiyati itu ya, itukan kalo Ndak salah mereka itu tokoh PPP, dan beliau itu pernah mencalonkan diri sebagai caleg berbarengan dengan kita kemaren, Nah artinya itu ada indikasi pelanggaran persyaratan-persyaratan umum di Point 10 dan 11 Karena dia pernah menjadi anggota partai politik itukan point’ 10, point’ 11 nya mereka pernah melakukan kegiatan partai politik, beda Lo dengan pengurus itu masalahnya keanggotaan masalahnya,” Ungkap saat di mintai tanggapan Via telepon.
Lanjut M.Nasir, S.Si meragukan jika salah satu Bacalon komisioner BAZNAS Kabupaten Banyuasin tidak tergabung didalam partai politik
“Jadi Kita ragu kalau beliau Yang bersangkutan tidak tergabung didalam partai politik,” Katanya.
Dirinya juga meminta kepada pihak pansel jika ternyata ditemukan bukti pelanggaran, pihak pansel untuk segera merevisi keputusannya.
“tolong nanti jika memang ditemukan bukti pelanggarannya disitu, tolong dilakukan review atau evaluasi oleh timsel yang dalam hal ini diketuai oleh pak sekda, apakah memang benar yang bersangkutan sudah tidak menjadi anggota partai politik dan tidak lagi ikut terlibat dalam kegiatan partai politik,” Pintanya.
Sementara itu menanggapi Isu yang beradar terkait dugaan indikasi palanggaran persyaratan umum dalam seleksi administrasi kemudian diloloskan untuk mengikuti tes tertulis Dr. H.M. Senen Har, S.IP, M.SI., (Ketua Pansel/Timsel) mengatakan
“Saat ini masih dalam proses pendaftaran, Nanti akan kita seleksi administrasi, dll. sesuai aturan yang ada lolos atau tidak, Beri waktu pansel bekerja sesuai aturan yang ada demi kemajuan banyuasin,” Kata Sekda Banyuasin (Ketua Timsel/Pansel) saat dikonfirmasi Via WhatsApp pada Senin (02/08/21).
(Own)