Advertorial|KabarRI.com, – Senin (22/05/2023), Telah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat tentang Penganggaran Gaji Tenaga Non ASN atau Honorer untuk Bulan Juli sampai dengan Desember Tahun Anggaran 2023 di ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo dihadiri Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH, Ketua Komisi II Muhamad Yamin, Ketua Komisi III Feri Yusmadi, SE, Anggota DPRD Afitni Junaidi Gumay, SE, Nuti Romayana, S.Pdi, Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum Setda Muba, BKPSDM, Plt. Camat Sekayu dan Forum Komunikasi Non ASN Musi Banyuasin.
Rapat ini merupakan tanggapan dan perhatian terhadap permasalahan Anggaran Gaji Tenaga Non ASN atau Honorer Periode Juli sampai dengan Desember Tahun 2023 karena pada APBD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2023 Gaji Tenaga Honorer hanya dianggarkan Januari sampai dengan Juni 2023. Selain itu, untuk memperjelas status Tenaga Honorer yang belum masuk Database PPPK Kabupaten Musi Banyuasin.
Pihak FKNASN mempertanyakan nasib Tenaga Honorer di Lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin terkait Isu tidak tersedianya Anggaran Gaji Tenaga Non ASN atau Honorer Periode Bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2023 dan beredaranya Surat Himbauan Camat Kecamatan Sekayu Nomor : B-800/299/ Sekret-Sky/2023 yang memberikan 3 (Tiga) Opsi kepada Tenaga Honorer, yaitu Tenaga Honorer dipersilahkan bekerja namun belum dipastikan diberikan gaji, Honorer dipersilahkan berhenti atau mengundurkan diri dan atau Honorer akan diistirahatkan sampai menunggu perpanjangan SK.
Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs. Syafaruddin, M.Si menjelaskan bahwa kebijakan terkait pegawai honor di Musi Banyuasin berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Point 4 pada Pasal 96 ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat Pegawai Non-ASN dan/atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, Ayat (2) berbunyi Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Lingkungan Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan Pegawai Non-ASN dan/atau Non-PPPK dan Ayat (3) berbunyi PPK dan pejabat lain yang mengangkat Pegawai Non-PNS dan/atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan Sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
DPRD Kabupaten Musi Banyuasin bersama Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait dan Forum Komunikasi Non ASN Musi Banyuasin akan segera melakukan Konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Revisi Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 dan meminta Inspektorat untuk melakukan penelitian tentang SK Tenaga Honorer diduga ada yang direkayasa.
(Muslim/Adv)