MUSI BANYUASIN|KabarRI.com, – Tim gabungan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Musi Banyuasin bersama Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, SH bersama Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba IPDA Hermansyah, SH, Kanit Samapta Polsek Keluang IPDA Akvan M, SH, Kanit Binmas Polsek Keluang IPDA Raja Guk-Guk, serta personel gabungan lainnya.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-16/VI/2026/SPKT/SEK KELUANG/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 3 Juni 2026. Penyidik menerapkan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana merampas nyawa orang lain.
Korban diketahui bernama Rusdianto (45), warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Sementara pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Anton Adha (41), warga Dusun I Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah pondok yang berada di kawasan kebun karet Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang. Pelaku membacok korban sebanyak tiga kali hingga mengenai bagian kening sebelah kanan, kepala bagian atas, serta kepala bagian belakang. Akibat luka serius yang dideritanya, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menerima laporan dari pihak keluarga korban, jajaran Polsek Keluang bersama Satreskrim Polres Muba segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, tim gabungan berhasil menangkap tersangka di Jalan Batu Urip, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau, tepatnya di rumah seorang warga bernama Kamto Maniso.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Musi Banyuasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian proses hukum berupa pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan barang bukti, hingga gelar perkara.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik resmi menetapkan Anton Adha sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan tersebut. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan proses hukum di Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Banyuasin.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai pakaian milik korban, satu unit telepon genggam merek Vivo milik tersangka, serta sebilah parang yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa dendam yang telah lama dipendam pelaku. Tersangka mengaku sakit hati karena merasa sering menjadi sasaran perundungan dan fitnah yang dilakukan oleh korban.
Polres Musi Banyuasin menegaskan akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan seluruh rangkaian penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. *( Muslim )







