Banyuasin|KabarRI.com, – Wakil Bupati Banyuasin, H. Slamet Somosentono, SH membuka secara resmi acara Konsultasi Publik l Ekspos Laporan Antara Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Tahun 2024-2045 dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2024-2029 Kabupaten Banyuasin bertempat di Auditorium Pemkab Banyuasin, Kamis (25/5).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Banyuasin menyampaikan bahwa untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah untuk kebijakan, rencana, dan program, maka undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) telah mengamanatkan pemerintahan untuk melakukan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan program pembangunan daerah berupa dokumen RPJPD dan RPJMD.
“Dalam mewujudkan agenda SDG’s tersebut maka perlu adanya kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan yang bergeser kearah pembangunan berkelanjutan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup,” katanya.
Dilanjutkan Wabup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan analisis yang sistematis, menyeluruh dari partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan atau rencana program pembangunan suatu wilayah.
Tujuan pembangunan berkelanjutan SDG’s adalah pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan. Hal ini telah sesuai dengan visi Kabupaten Banyuasin yaitu Banyuasin Bangkit, Adil dan Sejahtera dengan misi antara lain meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, sumber daya ekonomi menuju Banyuasin yang sejahtera.
“Tentunya untuk menghasilkan dokumen KLHS yang berkualitas, tahapan-tahapan penyusunan KLHS hendaknya dapat dilaksanakan secara maksimal, mulai dari pengumpulan data hingga tahapan validasi. Kepada seluruh OPD tim konsultan dan tim Pokja saya ucapkan selamat bekerja semoga diberikan kelancaran dalam menyusun dokumen KLHS RPJPD dan KLHS RPJMD dan nantinya dihasilkan dokumen sesuai dengan yang diharapkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, Ir. H. Izromaita, M.Si mengatakan bahwa kegiatan KLHS sangat penting sebagaimana tertuang dalam Permendagri No. 7/2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD dan diharapkan sesuai dengan prinsip yang berkelanjutan untuk mewujudkan RPJPD dan RPJMD yang sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah dalam RPJPD dan RPJMD.
“Kegiatan ini untuk menjaring isu-isu strategis dan akan melihat masukan dari peserta juga masyarakat serta memantau untuk melihat kemajuan dan progres dari tim ahli melalui data-data bertujuan untuk konsultasi publik bagi masyarakat dan stakeholder dengan isu-isu yang nantinya akan dibahas dan diskusikan,” ujarnya.
Turut hadir Tim Ahli Pendamping KLHS dari Bandung Deni Chandra, Icraf diwakili oleh (stake holder engagment) Palembang Era Irhamni, Kadis Dinsos Banyuasin, Drs. H. Alamsyah Rianda, MH, Para Kepala OPD, Para Camat, Tokoh Masyarakat H. Robani Syahrin, B.Sc.,S.IP.