Banyuasin, kabarRI.com – Peran aktif masyarakat dianggap paling efektif dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang jumlahnya selalu meningkat dari tahun ke tahun.
Pada Pasal 68 Undang-undang No.6/2014 tentang Desa telah mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa. Pelibatan masyarakat menjadi faktor yang paling mendasar karena merekalah yang mengetahui kebutuhan desa dan secara langsung menyaksikan jalannya pembangunan di desa.
Dilansir dari media Cyber Kontras86.com Aktivis muda yang akrab dipanggil Ari Anggara ini menuturkan, masyarakat dan penjabat di lingkungan pemerintahan desa di wajibkan untuk mengawasi dana desa.
“Tidak hanya peranan dari wartawan, LSM, BPD, Kadus dan RT yang bisa mengontrol dana desa, masyarakat di desa pun wajib mengadakan sosial control dan menegur kepala desa apa bila dalam penggunaan dana desa tidak tepat sasaran,” kata dia kepada awak media, Sabtu (11/04/2020) kemarin.
Selanjutnya Ari Anggara mengungkapkan dana desa bukan milik kepala desa tetapi dana desa milik semua masyarakat baik kecil maupun menengah keatas. Apabila masyarakat ada temuan dugaan penyelewengan dengan menggunakan dana desa maka masyarakat wajib untuk melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan, kepolisian, Inspektorat dan pejabat-pejabat berwewenang di tempat wilayah tinggalnya masing-masing, jelasnya.
“Masyarakat jangan takut melaporkan penyimpangan kepala desa, karna kalau bukan kita siapa lagi yang mau mencegahnya. Akhir-akhir ini banyak sekali problem terkait dana desa yang tidak tepat peruntukan nya,” ujar aktivis muda ini.
Selain itu, sambungnya dia, Bapak presiden Jokowi jelas menghimbau kepada jajarannya untuk pro-aktif dalam mengawasi pengunaan dana desa, pungkasnya. (Red)