Ogan Ilir

Rapat Paripurna ke-XXX Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ogan Ilir|KabarRI.com,-Pada 22 April 2026 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir berlangsung Rapat Paripurna dengan agenda utama pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Ahmad Syafe’i, dan dihadiri langsung oleh Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh camat se-Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam agenda pembicaraan tingkat kedua, masing-masing komisi DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap LKPJ. Komisi I diwakili oleh Eko Satria Asnan, Komisi II oleh Basri M. Zahri, Komisi III oleh Safari, dan Komisi IV oleh Muhammad Ali. Laporan tersebut memuat evaluasi serta rekomendasi atas kinerja pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2025.

Setelah penyampaian laporan komisi, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD sebagai bentuk persetujuan terhadap hasil pembahasan. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam mekanisme pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Sebagai penutup, Bupati Ogan Ilir menyampaikan pendapat akhir yang berisi tanggapan atas rekomendasi DPRD serta komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti berbagai catatan yang telah disampaikan.

Rapat paripurna ini mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Ogan Ilir.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *