Ogan Ilir

Hendak Singgah kewarung Buat Beli Rokok : Wartawan Bertugas di Ogan Ilir diduga nyaris di libas Senjata Tajam Tengkuit Oleh Pemilik Kandang Ayam Broiler

Ogan Ilir|KabarRI.com, – Roy Ardiansyah, Wartawan Liputan7.id. mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu ( SPKT ), Polres Ogan Ilir. Pada Senin ( 4/8/2025( siang. hal ini dilakukan untuk melaporkan dugaan Intimidasi dan ancaman kekerasan yang dilakukan beberapa warga pemilk kandang Ayam broiler yang dialamnya sehari sebelumnya.

Roy Menceritakan bermula saat itu dia hendak pulang kedesa Tambang Rambang, singgah terlebih dahulu ke warung di desa Tanjung Bulan untuk beli rokok, ternyata di area warung ada beberapa warga yang juga ia kenal, diantaranya Fd, Pt dan Ic.

Sambungya lagi, obrolan mulai memanas tak kala Fd dan rekannya, dengan nada keras menyoal pemberitaan yang rilis di medianya pada 11 Juli 2025 lalu, yang mana wartawan yang bertugas di Ogan Ilir ini memuat keluhan warga yang mengkritisi praktik pengelolaan limbah dan dampak sosial dari kandang ayam di wilayah tersebut. Dalam pemberitaan itu, disebutkan adanya keluhan warga terhadap bau menyengat dan dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari peternakan tersebut.

” Dipicu hal ini, saya kemudian di maki – maki, dengan kalimat ” kalau jantan jangan dari belakang, saro kau takarannyo ” ( Susah nanti kamu kubuat ), bahkan tak hanya itu, ada salah satu diantara mereka juga mengacungkan senjata tajam berupa Tengkuit atau alat pertanian pembersih rumput ” Ungkap dia lagi.

Hal ini menurutnya sudah merupakan ancaman, apalagi ini dipicu lantaran adanya pemberitaan itu. sehingga untuk mencari keadilan hukum, wartawan yang tergabung di Persatuan pewarta warga Indonesia ( PPWI ) ini akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ogan Ilir.

Terpisah, Ketua Ikatan Wartawan Online ( IWO ) Ogan Ilir, Adiwinata. menyatakan siap menggalang solidaritas di Organisasi mereka. karena menurutnya upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik tak bisa dibiarkan. apalagi sudah ada unsur kekerasan yang dilakukan terhadap insan pers.

” Kami dari IWO Ogan Ilir tentunya akan mensupport rekan se profesi kami ini, untuk dia mendapat keadilan. dan mendorong kepolisan untuk beriskap tegas. sehingga hal demikian tidak lagi terjadi dikemudian hari. Wartawan dalam profesinya jelas ada Undang – undang yang menjadi payung hukum yaitu UU Pers nomor 40 tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi ” Pungkasnya ( Tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *