Banyuasin

Satu Calon Terindikasi Pengurus Parpol, Dua DKPP, Ini Tanggapan Timsel Bawaslu Banyuasin.

Sumsel|KabarRI.com, – Persaingan untuk menduduki kursi komisioner Bawaslu kabupaten Banyuasin kian hari kian memamas, bahkan berdasarkan narasumber yang identitasnya minta untuk dirahasiakan mengungkapkan adanya dugaan indikasi calon komisioner yang ikut terlibat kepengurusan partai politik.
Adapun salah satu calon peserta komisioner Bawaslu kabupaten Banyuasin tersebut berinisial “ZZ” yang diduga turut aktif dalam kegiatan salah satu partai pemenang di pemilu yang lalu.

“Banyak pak yang terindikasi pengurus parpol bahkan ada salah satu peserta 20 besar calon komisioner Bawaslu kabupaten Banyuasin yang terindikasi turut aktif dalam kegiatan partai politik, inisial saja ZZ,” ungkap narasumber tersebut.

Lebih lanjut dirinya juga menyoroti terkait dengan adanya oknum komisioner KPU kabupaten Banyuasin yang saat ini mengikuti seleksi calon komisioner Bawaslu kabupaten Banyuasin yang terkena DKPP ditahun 2019 lalu, dan berharap ini dapat menjadi pertimbangan tim seleksi.

“Ada dua nama AS dan ST, ditahun 2019 terkena DKPP, saya berharap ini dapat menjadi pertimbangan bagi Timsel untuk meninjau ulang nama-nama tersebut,” tukasnya.

Terkait dengan hal tersebut tim redaksi kami mencoba menghubungi salah satu Timsel calon komisioner Bawaslu kabupaten Banyuasin.

Derry Timsel mengungkap untuk ZZ pihaknya belum menerima aduan apapun dari masyarakat. Sementara untuk dua nama yang terkena DKPP saat ini masih dikaji.

“Untuk ZZ kami belum menerima laporan dalam bentuk apapun, sementara itu untuk dua nama lainnya kami sudah konfirmasi keduanya tadi malam dan saat ini masih kami pelajari,” terang Derry saat dikonfirmasi via telpon Selasa (18/07/2023).

Sementara itu Syahbudin Timsel lain menyarankan agar pihak-pihak dapat berkontribusi aktif jika menemukan indikasi dan pelanggaran terkait dengan peserta seleksi calon komisioner Bawaslu kabupaten Banyuasin.

“Silahkan saja kepada masyarakat, kita sudah mengumumkan 20 besar, peserta yang lolos melanggar aturan yang ditetapkan bawaslu silahkan ada tempat mereka mengadu,” tegasnya.
Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *