Banyuasin Politik

Surat Mahkamah Partai DPP PDIP Turun, Suci Resmi Dipecat.

Banyuasin|KabarRI.com, – Anggota DPRD kabupaten banyuasin Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Suci Oktariani, SE resmi dipecat dari Partai PDI Perjuangan Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto dengan nomor 116/KPTS/DPP/VII/2021 tertanggal 23 Juli 2021 tentang pemecatan Suci Oktariani, dari keanggotaan PDIP.

Dalam salah satu isi surat pemecatan tersebut Melarang Suci oktariani, SE melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan partai demokrasi indonesia perjuangan.

Ketua DPC PDIP Banyuasin, H. Askolani membenarkan bahwa ada pergantian antar waktu ditubuh partai DPC PDIP Banyuasin.

“Sesuai dengan keputusan mahkamah partai dan ditindaklanjuti oleh ketua umum DPP PDIP Megawati soekarnoputri, karena tidak ada musyawarah antara keduanya yang digugat dan yg menggugat, maka keputusan mahkamah partai memutuskan Yudis yang menggantikan posisi Suci, dan akhirnya dilakukan pemecatan dan akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kini proses sudah masuk di KPUD Kabupaten Banyuasin,” kata H. Askolani yang juga selaku Bupati Banyuasin,”. Kata Bupati.

Dengan dipecatnya sebagai kader Partai, sesuai dengan UU 17 Tahun 2014 anggota DPRD Dapil 1 Banyuasin ini harus rela meninggalkan jabatannya sebagai anggota legislatif DPRD Banyuasin sekaligus pengurus PDIP kabupaten Banyuasin.

Junaidi salah satu kader pdi perjuangan mengatakan, dalam surat keputusan DPP itu, terungkap alasan pemecatan Suci Oktariani karena terjadi perselisihan suara sesama kader Partai yakni caleg nomor 6 yudis saputra pada Pileg 2019 lalu. masalah tersebut lalu diselesaikan di Mahkamah Partai demokrasi indonesia perjuangan.

Dalam sidang mahkamah partai yang dilaksanakan oleh DPP PDIP, antara pelapor dan terlapor telah diberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan.

“Suci Oktariani sendiri sudah diminta oleh DPP Partai untuk bermusyawara atau mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyausin apabilah tidak ada kata musyawarah, tetapi suci oktariani tidak berkenan dan akhirnya di pecat” katanya.

Lanjut junaidi, proses PAW ini adalah proses partai yang sudah berjalan tanpa merugikan siapapun, karena dilakukan secara profesional,adil dan sesuai mekanisme yg benar.

“Ada yang lapor dan dilapor, keputusan juga melalui proses persidangan sesuai dari pembuktian-pembuktian keduanya, sehingga hasilnya gugatan yudis saputra yang dimenangkan,”.

junaidi juga menambahkan, putusan yang dikeluarkan mengenai persoalan yang terjadi ini murni keputusan DPP Partai, jadi bukan keputusan DPD Apalagi DPC, karena di PDIP yang memiliki kewenangan dan kebijakan semua adalah DPP. Sedangkan, di DPC hanya patuh dan taat mengikuti perintah dan arahan yang diberikan DPP.

“Intinya, setelah surat keputusan DPP partai diterima oleh DPC, berarti tugas DPC wajib segera menindaklanjuti keputusan tersebut dan segera melakukan PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan surat keputusan DPP tersebut,” tegasnya.

Dia melanjutkan, dengan dipecatnya Saudari Suci Oktariani sebagai anggota Partai, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai tidak berlaku lagi.

“Termasuk larangan bagi yang bersangkutan untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas PDIP,” Tutupnya.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *