Opini|KabarRI.com, – Untuk mewujudkan kemakmuran, salah satu upaya Pemerintah di bidang agraria atau pertanahan adalah melaksanakan beberapa program yang salah satunya adalah Reforma Agraria. Tujuannya adalah untuk memberikan gambaran potensi di dalam meningkatkan kemakmuran ataupun kesejahteraan masyarakat berdasarkan kondisi wilayah, baik dari sisi fisik geografis maupun non fisik geografis. Harapannya agar hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai salah satu referensi jika ke depan akan dilaksanakan program reforma agraria, terutama penataan akses.
Pentingnya dibuat UU Daulat Teknologi dalam menghadapi arus pasar global yang semakin meminggirkan kaum proletar. Lagi jadi perbincangan berupa layanan internet yang dibawa oleh Mas Elon Musk bernama *Starlink* . Starlink menyediakan layanan internet tanpa bergantung pada infrastruktur telekomunikasi fisik dan konvensional seperti kabel panjang. Karena itu, layanan ini memungkinkan disediakan hingga daerah terpencil. Starlink bahkan dapat bekerja saat jalur telekomunikasi putus dan mati listrik.
Teknologi berbasis data tentu akan berbahaya jika memudahkan starlink mengaksesnya. Dengan hanya menggunakan satelit maka Starlink nya mas Elon akan dapat mengakses data-data/peta lahan rakyat/petani yang mungkin akan digunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Untuk itu bentuk Neoliberalisme ini merupakan aliran ekonomi yang masih dipengaruhi oleh pandangan dan merupakan kelanjutan dari liberalism klasik. Neoliberalisme masih mengusung pandangan bahwa perekonomian harus dijalankan secara bebas dengan mengurangi intervensi dari pemerintah. Sementara pemanfaatan Teknologi dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia Dihubungkan dengan Pembuktian Kepemilikan Hak Atas Tanah Secara Elektronik. Sertifikat elektronik memiliki masa berlaku atau tanggal kedaluwarsa yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak, yaitu 2 tahun sejak tanggal dokumen elektronik tersebut diberikan oleh DJP.
Apa yang akan terjadi jika sertifikat elektronik wajib pajak sudah tidak berlaku, disebabkan oleh error sistem. Secara garis besar, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan perpajakan elektronik yang disediakan, mulai dari tidak dapat meminta NSFP (Nomot Seri Faktur Pajak) hingga mengalami kendala yang menyebabkan terkena denda pajak.
Dalam politik identitas demokrasi tidak lagi mengedepankan daulat rakyat tetapi daulat segelintir orang yang menguasai teknologi, data dan informasi dalam cara yang mungkin saja bersembunyi dibalik bakwan pasti ada udangnya.
Kemudian misalnya di Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Kepala daerahnya dengan kepintarannya melaunching program Bank Tanah, dengan dalih untuk meningkatkan profit pemerintah kabupaten dalam pembangunan. Bank Tanah salah satu cluster yang penting dalam UU Cipta Kerja. Jika dalam hal ini penyebaran data lahan petani yang akan dialihfungsikan oleh pemerintah melalui program bank tanah sudah tersebar, karena di zaman digital ini semua data akan mudah di akses, padahal pemerintah pusat belum melaunchingnya sampai saat ini. Keresahan ini akan timbul melalui disinformasi dan propaganda melalui teknologi digital? Preferensi kita terhadap suatu isu dipengaruhi secara tidak sadar oleh banjir informasi yang simpang siur di kehidupan online. Apa yang terjadi di kehidupan online bukanlah bagian terpisah dari kehidupan offline manusia.
Selain banjir informasi, tantangan demokrasi ke depan adalah memastikan ruang digital yang kita terima bersih dari polusi dan manipulasi informasi yang dapat merugikan kaum proletar/petani kecil yang seharusnya diatur dalam sebuah Undang-Undang Daulat Teknologi. Sebab ke depan bukan lagi jual beli tanah (fisik) yang membuat neokapitalis itu semakin subur tetapi jual beli data dan informasi yang dapat diakses dengan mudah melalui jaringan satelit, menurut saya.
Sekian,
*Widya Astin*