Banyuasin

SCW&MMK Bersama Warga Pangkalan Benteng Lakukan Demonstrasi Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT. SCR, Ini Yang Dilakukan Pemkab Banyuasin.

Banyuasin|KabarRI.com, – Sriwijaya Corruption Watch (SCW) dan Masyarakat Miskin Kota (MMK) bersama dengan puluhan warga Pangkalan Benteng kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin melakukan aksi demontrasi terkait adanya dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. SCR dihalaman kantor Bupati Banyuasin pada Kamis (23/02/2023) pagi.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari Sriwijaya Corruption Watch (SCW) dan Masyarakat Miskin Kota (MMK) dugaan penyerobotan dan Pengurusakan lahan oleh PT. SCR seluas lebih kurang 150 Hektare dan milik saudara DJ beserta keluarga lebih kurang 50 Hektare yang berlokasi di desa pangkalan benteng kecamatan talang kelapa kabupaten Banyuasin.

Sedangkan notabene sertifikat yang diajukan oleh PT. SCR ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Banyuasin diterbitkan di desa Gasing, kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin.

M. Sanusi AS., Direktur Eksekutif SCW mengaatakan dalam waktu dekat pihaknya bersama dengan pemerintah kabupaten Banyuasin dan BPN untuk melakukan Cross cek lapangan.

“Alhamdulillah hari ini kami melakukan aksi demonstrasi di depan kantor bupati Banyuasin, dan sudah selesai dan hari ini melalui pimpinan rapat kami wakil bupati Banyuasin pakde selamat telah merumuskan sekaligus menyimpulkan untuk besok kita melakukan pengecekan sekaligus melalui BPN untuk memastikan apakah sertifikat PT Suwarna cinde raya masuk wilayah apa yang menjadi klaim kami, yang masuk wilayah pangkalan benteng dan bahwa sph mereka adalah SPH pangkalan benteng, Maka dari itu untuk lebih konkritnya besok kita pastikan apakah ini pemilik SCR mengambil lahan warga pangkalan benteng, dan dijadwalkan habis ba’da salat Jumat,” Terangnya.

lebih lanjut Sanusi berharap agar permasalahan tersebut dapat segera diselamatkan dengan baik

“Harapan Kita lahan tersebut kembali keluarga pangkalan benteng Dan harapannya walaupun tidak kembali PT Swarna cinde raya untuk melakukan ganti rugi lahan tersebut, karena ada beberapa bagian warga masyarakat pangkalan benteng itu diganti rugi itu hanya sebagian hanya 0,2% artinya 9,8% belum diganti rugi, Artinya mereka melakukan upaya penyelesaian melalui individu-individu, maka dari itu masyarakat pangkalan benteng yang mempunyai sph dapat diselesaikan secara baik-baik,” Ungkapnya.

Sementara itu H. Slamet Soemosentono, SH., mengatakan, pihaknya sebagai Pemerintah Kabupaten Banyuasin ingin keluhan masyarakat segera diselesaikan tanpa memakan waktu yang dapat merugikan berbagai pihak.

“Sejatinya permasalahan ini sudah kita urus, hampir tiga kali mediasi bersama kuasa hukumnya, namun pihak perusahaan tidak mau datang, dan ternyata sudah SP3, akibatnya masyarakat mendatangi Pemkab Banyuasin menuntut keadilan,”Kata. Wakil Bupati Banyuasin, H. Slamet Soemosentono, SH., Ketika ditemui di ruang kerjanya usai berkoordinasi dengan pihak masyarakat,”

Ditambahkan, H. Slamet meskipun permasalahan tersebut di SP3 kan oleh aparat penegak hukum, keadilan masih ada untuk masyarakat yang memiliki hak diatas tanah tersebut.

“Tuntutan masyarakat sudah SP3 dari informasi yang kita dapat, namun meski SP3 hal tersebut masih bisa di urus lagi dengan catatan ada bukti pendukung, karena yang datang ini masyarakat saya, maka saya ajak masuk dari pada mereka teriak di luar lebih baik berkomunikasi dengan kita langsung, Alhamdulillah dari komunikasi muncul masalah yang menjadi tuntutan masyarakat,”Ujarnya.

Ditegaskannya, sebagai langkah tegas dalam menanggapi tuntutan masyarakat, pihaknya akan segera mengecek langsung lahan yang diduga di klaim oleh perusahaan tersebut.

“Kita akan segera, secepatnya ke lokasi yang menjadi objek tuntutan masyarakat, setelah sholat Jumat kita bersama Dinas Perkimtan, Tapem, BPN, Kepolisian dan masyarakat turun ke lahan tersebut,”Tegasnya.

“Harapan saya masyarakat tidak anarkis, adem dan mengendepankan azas musyawarah, bila belum menemukan titik temu masih ada aparat hukum, silahkan kesana. dan harapan saya kepada Perusahaan kalau memang pembelian lahan itu salah silahkan dikembalikan kepada orang yang berhak, kalau memang benar harus diganti rugi,” Tukasnya.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *