OKI

Jeritan Masnaini Si Petani Korban Mafia Tanah

KAYU AGUNG|KabarRI.com, — Akibat Mafia Tanah, Sungguh tragis nasib Masnaini (65) pekerjaan petani beralamat Pedamaran 1 Menang raya RT 011 RW 00 Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, Sampai Sekarang belum ada ganti rugi dari Perusahaan (PT) TANIA SELATAN beralamat di jalan Lintas Timur, Lubuk Seberuk lempuing jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan.

Permasalahan ini terjadi sejak tahun 2003 sampai sekarang (2023) lahan seluas 18,6 hektare diduga belum ada itikad baik Ganti Rugi dari Pihak PT. Tania Selatan.Hari Jum’at 24/02/23 pukul 16.00 WIB Pihak Keluarga Korban Masnaini dan Pihak PT TANIA SELATAN mendapat undangan Mediasi di kantor Camat Lempuing jaya,yang di hadiri Camat, aparat TNI dan aparat Kepolisian .

Dalam Mediasi yang di pimpin Camat Selaku mediator berjalan timpang dan ricuh, karena dari perwakilan perusahan Mulyadi selaku Humas PT. TANIA Selatan ” mengatakan sudah melakukan ganti rugi kepada pihak Iqrom cs. Sedangkan yang menerima seharusnya Masnaini, jadi di sini siapa yang di rugikan. Jadi Mediasi ini tidak ada kata Sepakat dari kedua pihak. “yang punyo Tanah siapo, ngapo dio bayar ganti rugi samo Iqrom. pastilah ado permainan di sini,” Seloroh Wiwin alias Rina ( Kerabat Masnaini) “Kami sudah melakukan ganti rugi lahan seluas 18.6 haktare kepada Iqrom,” kata Mulyadi.

Senada dengan ini Hendri anggara selaku Camat Lempuing jaya Kab OKI mengatakan “Pemerintah dalam hal ini sudah melakukan mediasi yang ke 3 tapi tidak ada kesepakatan antar kedua pihak soal Lahan HGU seluas 18.6 haktare, jadi permasalahan ke jalur hukum,” tukas camat.

( Muslim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *