Palembang|KabarRI.com, – Tim advokasi pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Musi Banyuasin (Muba) nomor urut 1 Lucianty dan Syaparuddin mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (14/10) siang.
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan money politic atau politik uang yang diduga dilakukan oleh paslon nomor urut 2 Toha Tohet dan Rohman.
Ditemui usai membuat laporan, Muhammad Fadli salah satu Tim Advokasi Paslon Lucianty-Syaparuddin mengatakan terjadi pelanggaran pemilu pada Plikada Kabupaten Muba yang diduga dilakukan oleh paslon Toha-Rohman.
“Kami hari ini mendatangi Bawaslu Sumsel untuk melaporkan dua kejadian perkara yang terjadi untuk Pilkada Muba. Dimana, salah satu paslon nomor urut 2 melakukan pelanggaran Pasal 73 Jo 187a UU NO 10 Tahun 2016 dengan melakukan politik uang,” kata Fadli.
Fadli menjelaskan, ada dua lokasi yang terjadi politik uang yang diduga dilakukan paslon Toha-Rohman. Pertama di Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu dan Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
“Jadi pada dua wilayah ini, kami laporkan dua laporan. Satu di Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu. Kejadian ini viral dan terdapat di medsos. Keterangan dari kejaksaan dan polisi, mereka sudah melakukan pendalaman dan proses penyelidikan,” jelas dia.
“Dua di Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Bayung Lencir. Sama saja, politik uang juga, mereka melakukan pemberian uang kepada pemilih agar memilih mereka yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 Toha-Rohman,” ungkap Fadli.
Dia juga mengatakan, di dalam video yang beredar terlihat jelas adanya pergerakan massa. “Kalau dari video yang kita dapatkan, lokasi itu pada saat kampanye diduga hal terjadi pemberian uang kepada masyarakat pada saat kampanye mereka,” tutur dia.
Sebelumnya, sempat beredar video berdurasi kurang lebih enam menit memperlihatkan seorang pria yang mengenakan baju warna putih bergambar paslon Toha-Rohman sedang memegang segepok uang pecahan Rp50 ribu.
Tak hanya memegang uang, pria tersebut juga membagikan uang pecahan Rp50 ribu itu kepada masyarakat yang sudah antri.
Terpisah, Staf Penanganan Pelanggara (PP) Bawaslu Sumsel Muryadi membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat atas dugaan money politic pada Pilkada Muba.
“Iya benar. Ada dua laporan dugaan money politik di Pilkada Muba. Laporan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk langkah selanjutnya. Intinya laporan mereka sudah kami terima,” pungkasnya.
( Muslim )