Palembang

RATUSAN MAHASISWA PEMUDA DAN MASYARAKAT GELAR AKSI DI KEJATI SUMSEL TUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN PERNYATAAN HOTMAN PARIS YANG MENCATUT NAMA PRESIDEN PRABOWO

Palembang|KabarRI.com, – Ratusan Massa Aksi yang tergabung dalam Gerbang Mahasiswa Pemuda Masyarakat Penegak Keadilan Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan pada Senin (20/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan tuntutan agar aparat penegak hukum menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Dalam orasinya, M. Rohman Selaku Koordinator Aksi, menyoroti beredarnya berbagai pernyataan di ruang publik yang mengaitkan nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo. Menurut massa aksi, munculnya berbagai spekulasi tersebut telah memunculkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap independensi lembaga penegak hukum.

M. Rohman juga mengecam pernyataan yang disampaikan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut Febrie Adriansyah sebagai “tangan kanan Presiden” dan “jaksa kebanggaan Presiden”. Menurut mereka, pernyataan tersebut dinilai memperkeruh situasi dan memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Dalam orasinya, Koordinator Aksi menyampaikan pandangan bahwa pencatutan nama Presiden dalam polemik tersebut tidak sepatutnya dilakukan.

Di tengah jalannya aksi, situasi sempat memanas ketika massa berupaya memasuki area Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan. Aksi tersebut memicu dorong-dorongan antara peserta aksi dan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan. Meski demikian, situasi akhirnya dapat dikendalikan dan tidak berlangsung berkepanjangan sehingga aksi tetap berakhir dalam kondisi kondusif.

Dalam pernyataan sikapnya, Cahya selaku Koordinator Lapangan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Kejaksaan Republik Indonesia agar menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Cahya juga meminta Kejaksaan Agung memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai berbagai isu yang berkembang agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Selain itu, massa menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa memandang jabatan, kedekatan, maupun kedudukan politik seseorang.

Sebelum membubarkan diri, koordinator lapangan menyampaikan ultimatum kepada pihak Kejaksaan. Massa memberikan waktu 3 x 24 jam agar aspirasi dan tuntutan mereka mendapat tindak lanjut. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat perkembangan yang dinilai memadai, mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *