Palembang|KabarRI.com, 22 Juli 2026 – Di tengah sorotan publik terhadap dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus), Febrie Adriansyah, Poros Pemuda Mahasiswa Berantas Korupsi Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (22/7), mulai pukul 13.30 WIB.
Mizar, selaku Koordinator Aksi dalam unjuk rasa tersebut, menyampaikan bahwa perhatian masyarakat saat ini tidak hanya tertuju pada substansi dugaan perkara, tetapi juga pada proses penegakan hukum yang menurut mereka harus dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Mizar juga mendesak Kejaksaan Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti proses hukum terhadap dugaan perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga meminta agar setiap pihak yang diduga menghambat atau menghalangi proses penegakan hukum turut diperiksa karena patut juga diduga terlibat menerima aliran dana juga dari Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Selain itu, massa mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menurut mereka telah membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dengan menyebut Febrie Adriansyah sebagai “Jaksa Kebanggaan Presiden” dan “Tangan Kanan Presiden”.
Di kesempatan yang sama, Ikhwa selaku Koordinator Lapangan, menyatakan bahwa pernyataan Hotman Paris tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum, padahal mereka meyakini komitmen Presiden untuk memberantas korupsi secara tegas tanpa pandang bulu.
Dalam orasinya, ikhwa juga menyampaikan kritik terhadap dugaan adanya perlindungan terhadap Febrie Adriansyah oleh sejumlah pejabat negara, diantaranya Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin dan Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.
Massa Aksi meminta agar apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum atau upaya menghambat proses penegakan hukum, maka seluruh pihak yang terkait diperiksa secara objektif.
Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut meliputi:
1. Mendesak Kejaksaan RI segera menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka serta memeriksa pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penegakan hukum.
2. Mengecam pernyataan Hotman Paris Hutapea yang membawa nama Presiden dalam memberikan pembelaan terhadap Febrie Adriansyah.
3. Menyatakan dukungan terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi terhadap proses hukum.
4. Meminta agar dugaan perlindungan terhadap Febrie Adriansyah oleh pihak-pihak tertentu diusut tuntas.
5. Menyerukan agar proses penanganan perkara korupsi tidak menjadi tontonan yang menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda di hadapan hukum.
6. Mendesak agar penanganan perkara Febrie Adriansyah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di akhir aksi, massa menyampaikan komitmen untuk terus mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia. Mereka menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses berdasarkan hukum.
“Dukung Presiden Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu!”






