ADVERTORIAL Musi Banyuasin

Komisi II DPRD bahas Upaya Percepatan Penerbitan Sertifikat Kebun Plasma

Advertorial|KabarRI.com, – Senin (22/05/2023), telah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang Upaya Percepatan Penerbitan Sertifikat Kebun Plasma dan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.

Rapat dipimpin oleh Muhamad Yamin Ketua Komisi II DPRD, dihadiri Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Asisten I Setda, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,DPMPTSP, Bagian Hukum Setda, Kepala Desa Loka Jaya (SP 1) Kec. Keluang, Kepala Desa Bukit Selabu (SP 2) Kec. Batanghari Leko,Kepala Desa Bukit Sejahtera (SP 3) Kec. Batanghari Leko,Kepala Desa Bukit Pangkuasan (SP 4) Kec. Batanghari Leko, KUD Tri Tunggal (SP 2) Kec. Batanghari Leko, KUD Panca Karya Jaya (SP 3) Kec. Batanghari Leko, KUD Karya Gatra (SP 1) Kec. Keluang,KUD Tunas Karya Maju (SP 4) Kec. Batanghari Leko dan PT. MBI.

Rapat ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi DPRD Muba yang meminta agar pemerintah daerah kabupaten Musi Banyuasin melalui perangkat daerah terkait untuk mendorong upaya percepatan penerbitan sertifikat kebun plasma milik KUD SP 1,2,3,4,5,6 Kecamatan Batang Hari Leko dan kecamatan Keluang pada RDP tanggal (31/01/22).

Komisi II DPRD meminta agar pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan terkait penerbitan Sertifikat Kebun Plasma, selain itu Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kelurahan (KLHK) untuk memastikan progres dari penerbitan Sertifikat Kebun Plasma.

DPRD akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Lanjutan dalam waktu dekat, PT. MBI dihimbau agar membawa dokumen bukti kelanjutan progres upaya penerbitan legalitas hak-hak petani dengan mengundang Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Pihak Sucofindo, PT. MBI dan menghadirkan Pimpinan Bina Mitra.

Komisi Il meminta kepada setiap KUD agar menyurati Dinas Perkebunan untuk berkoordinasi ke Direktorat Jenderal Perkebunan dan BPD PKS (Perkebunan Kelapa Sawit) dalam rangka upaya penyederhanaan persyaratan pencairan Dana PSR.

(Muslim/Adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *