Banyuasin, kabarRI.com, — Ahmad Bin Alia Marua (41) harus berlabaran di hotel predio Polres Banyuasin lantaran kedapatan memiliki satu paket Sabu-sabu berukuran besar.
Mat Petani sapaan akrabnya merupakan warga Desa Kemang Bejalu Kec. Rantau Bayur Kab. Banyuasin ini telah diamankan Polsek Rantau Bayur, Rabu (28/04/21).
Kapolsek Rantau Bayur IPTU Sugeng Sarwan, SH menjelaskan penangkapan terhadap pelaku yang panggilannya Mat berawal dari laporan masyarakat bahwasanya di wilayah tersebut kian marak peredaran obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu.
“Pelaku diamankan tepat di lorong samping rumahnya saat akan melakoni bisnis haram tersebut,” ungkapnya.
Kronologis penangkapan pelaku, Unit Reskrim Polsek Rantau Bayur yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Sugeng, SH beserta Kanit Reskrim dan anggota segera melakukan penangkapan dirumah terduga bandar tersebut.
Dan saat anggota mendekati rumah pelaku langsung keluar dari pintu depan rumahnya dan berlari membawa tas, dan setelah dikejar kemudian pelaku terjatuh berikut tas yang di bawa pelaku tersebut dan setelah pelaku berhasil ditangkap kemudian 1 buah tas selempang yang terjatuh tidak jauh dari pelaku segera diamankan anggota dan setelah dilakukan pemeriksaan didalam tas tersebut
“Pelaku tertangkap tangan disertai barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket besar, dan 1 paket kecil, 1 wadah plastik,”terangnya.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti segera dibawa dan diamankan ke Polsek Rantau Bayur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku disangkahkan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Mot)