Banyuasin Kriminal

Tak Kapok dilaporkan ke Aparat, “J” Intimidasi Keluarga Korban.

Rantau Bayur, KabarRI.com – Meski masih dalam proses hukum kasus penganiayaan yang sedang dijalani oleh terlapor J (inisial), lantas tak membuat dirinya menunjukkan itikad baik terhadap pelapor inisial LM.

 

J malah terkesan menantang dan membuat resah keluarga LM, dengan menantang dan memusuhi keluarga dari LM.

 

Hal ini disampaikan oleh Nachung salah satu keluarga dari LM, dikatakannya bahwa sudah 3 kali melakukan pengancaman terhadap keluarga serta keponakan dari korban.

 

“Sekitar jam 11.30 J memakai motor dari rumahnya sesampai di rumah Saya dia menengok dan moyornya melaju, tidak lama kemudian J memutar motornya dan menghampiri anak saya dengan mengatakan ngapain melotot ljat saya. “Ngape nyelet nyelet ngelek aku” tidak samapi ribut karena di lerai, lalu J menghidupkan motor arah pulang. Karena tidak puas J menelpon saya dan mengajak anak saya untuk bertemu di ujung desa, dengan kalimat jika dia hebat dia datang, aku dewek an (sendirian) aku tunggu kalau memang dia hebat,” ujar Wartawan Senior di Banyuasin ini Minggu (4/4/2021). Sambil menirukan perkataan J.

 

Salah seorang aktivis 98 yang merupakan Ketua Umum Jaringan Nasional Indonesia Baru (JNIB) ini menambahkan, sudah melakukan konfirmasi via pesan singkat WhatsApp ke Kapolsek Rantau Bayur, namun belum ada jawaban, pesan tersebut hanya di baca saja.dirinya mencoba menghubungi Kanit Polsek Rantau Bayur melalui sambungan seluler, bahwa terlapor sudah menjadi tersangka dan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

 

“Jika berkas sudah di limpahkan dan sudah di jadikan tersangka mestinya sidah di lakukan tindakan selanjutnya (tahanan), jika ada penangguhan tersangka harus memenuhi beberapa syarat, jika ia melanggar dari syarat yang sudah di tentukan maka pihak Kepolisian harus menentukan tindakan. Disini saya menilai bahwa pihak Polsek tidak pro aktif sebagai penegak hukum, mengingat kasus dengan terlapor ini sudah bergulir selama 6 bulan namun terkesan diam ditempat,” bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor LM Kris mengatakan, untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan dirinya meminta kepada pihak kepolisian agar lebih tegas dalam menegakkan hukum, sehingga tidak terhindarkan hal yang tidak diinginkan.

 

“Saya selaku kuasa hukum sekaligus keluarga dari pihak korban dengan ini kami mintak pihak terkait agar melakukan tindakan, sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum yang lebih besar,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *