Banyuasin Pertanian

Strategi Perempuan Merebut Sektor Publik

Banyuasin, KabarRI.com, — Hari Perempuan Sedunia atau International Women’s Day diperingati setiap tanggal 8 Maret. Penetapan tanggal ini rupanya melalui proses yang panjang dimulai sejak lebih dari 100 tahun lalu peringatan soal Hari Perempuan secara Nasional pertama kali dilakukan pada tanggal 28 Februari 1909 di New York, Amerika Serikat.

 

Gerakan tuntutan hak oleh kaum perempuan pada tahun 1908 setahun sebelumnya ini dilatarbelakangi oleh para pekerja pabrik atau buruh pabrik garmen. Mereka menuntut hak berpendapat dan berpolitik.

 

Harus disadari, gerakan ini juga dipicu oleh peminggiran terhadap perempuan dan penghancuran terhadap kedaulatan perempuan terutama kedaulatan perempuan terhadap pelindung pangan dan ini merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan desa dan orang-orang yang bekerja di pedesaan. Dan Negara berperan aktif melanggengkannya. Oleh karena itu kedaulatan petani dan hak azasi petani harus ditegakkan. Dan berbagai bentuk tindak kekerasan terhadap petani harus dihapuskan. Semua pihak baik laki-laki maupun perempuan, harus memperjuangkan hak-hak dasarnya sebagai petani, karena perlindungan terhadap hak dasar petani khususnya perempuan perempuan merupakan perlindungan terhadap hak azasinya sebagai manusia.

 

Pak JJ. Polong, Majelis Nasional Serikat Petani Indonesia dan SPORA Institute mengatakan bahwa perempuan harus memiliki “Strategi Dalam Merebut Sektor Publik”. Dimana “Issue” kesetaraan gender yang seolah tak ada habisnya ketika kita bicarakan bahwa Dunia yang setara adalah dunia yang memungkinkan untuk melakukan apapun. Kesetaraan bukan hanya isu wanita tapi juga isu bisnis. Kesetaraan gender sangat penting untuk perkembangan ekonomi dan masyarakat. Dunia yang setara secara gender bisa jadi lebih sehat, kaya dan harmonis.”

 

Pada kesempatan ini Ketua Serikat Petani Indonesia Banyuasin Widya Astin yang menjadi narasumber pemantik diskusi dalam Forum Discussion Group Bersama sebagian besar mahasiswa UNSRI, mengatakan beberapa kerangka fikirannya dalam diskusi ini antara lain adalah Tentang Perjuangan Petani Perempuan dalam UNDROP ( United Nations Declaration on the Right of Peasent and Other People Working in Rural Areas ), tercantum dalam pasal 4 UNDROP yang disahkan oleh PBB secara resmi yaitu Hak Petani Perempuan dan Perempuan yang Bekerja di Wilayah Pedesaan, pada butir 1 berbunyi : Negara-negara harus mengambil semua langkah yang sepantasnya untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan petani dan perempuan yang bekerja di pedesaan dan mempromosikan pemberdayaan mereka dalam rangka memastikan, atas dasar kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, bahwa mereka sepenuhnya dan secara setara menikmati semua hak azasi manusia serta kebebasan dasar bahwa mereka dapat dengan bebas memperjuangkan, berpartisipasi dalam dan mendapat manfaat dari pembangunan ekonomi, sosial, politi dan budaya pedesaan.

 

Lalu apa jaminan pemerintah terhadap petani perempuan ketika hilangnya peran perempuan sebagai pemegang kedaulatan pangan?

 

a. ketika memungut makanan dianggap merupakan bukan hak azasi manusia, sedangkan memungut adalah kebiasaan khas perempuan di desa untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, ini maksudnya apa sih, yang dimaksud adalah perempuan yang sudah menikah atau gadis yang belum menikah itu wajib memenuhi kebutuhan pangan atau ketersedian makanan dirumah dari mulai terbit matahari mereka sudah memetik sayur, kemudian memasak didapur sebelum suami mereka atau keluarganya melakukan aktivitasnya di sawah. Padahal Sejatinya kewajiban pemenuhan kebutuhan makanan adalah tanggungjawab kepala keluarga, yaitu ayah atau suami.

 

b. Ketika terjadi Konflik Agraria pun yang paling berdampak adalah perempuan. Lemahnya partisipasi perempuan adat dalam pengambilan keputusan, pengalaman perempuan adat tidak selalu masuk dalam kalkukasi perhitungan ganti rugi dengan investor atau pemerintah, penyebabnya karena perempuan tidak masuk dalam proses pengambilan keputusan dikomunitasnya untuk mewakili kepentinganya.

 

c. Hilangnya pengetahuan asli perempuan adat, dalam RUU Masyarakat Adat harus dipastikan memenuhi perlindungan dan pemenuhan hak-hak kolektif perempuan adat mengingat peran dan fungsinya sebagai penjaga ketahanan hidup komunitasnya dengan mengelola sumber-sumber hidup di dalam wilayahnya.

 

d. Perempuan sebagai agen perdamaian.

Pertama, terdapat kebutuhan mendasar untuk mengubah cara pandang dan mindset masyarakat terhadap keterlibatan perempuan.

Kedua, pentingnya untuk meningkatkan kapasitas yang menfasilitasi peranan perempuan dalam membangun dan menjaga perdamaian.

Ketiga, perlu dibangunnya jaringan yang dapat menjadi wadah untuk bertukar pikiran dan pengalaman. Perlu dihimbau kepada kaum perempuan untuk bersama-sama memperjuangkan perubahan.

 

Itulah mengapa perempuan itu penting sekali terlibat dalam sebuah organisasi agar perempuan mempunyai wadah / komunitas untuk menyalurkan pendapat, berserikat atau berkumpul untuk melakukan suatu perubahan dalam memperjuangkan hak-hak yang tertindas.

 

Rilis SPI Banyuasin.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *