Jakarta|KabarRI.com, – Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sasongko Tedjo akan diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya pada Kamis, 25 Juli 2024. Sasongko akan dimintai keterangan terkait Laporan Polisi dari Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun.
Kuasa Hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, mengatakan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun telah membuat Laporan Polisi nomor LP/B/2859/V/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 22 Mei 2024 tentang dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Hingga kemarin polisi telah memeriksa empat orang. Laporan polisi Bapak Hendry Ch Bangun terkait Pasal 27AÂ menyatakan, Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik. Ancamannya 4 tahun,” papar HMU Kurniadi yabg akrab disapa Boy.
Kuasa hukum jebolan S2 Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada dan tengah menimba ilmu S3 Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Diponegoro ini berharap kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ini bisa segera tuntas. Terlebih Laporan Audit terhadap program pendidikan dan Uji Kompetensi Wartawan PWI Pusat yabg disponsori Forum Humas BUMN ini telah keluar dan kesimpulannya tidak ada penyimpangan dalam kegiatan dimaksud. “Semoga segera tuntas,” kata Boy
Ketua Dewan Kehormatan PWI pusat Sasongko saat di konfirmasi membenarkan , Saya diundang untuk memberikan klarifikasi tapi belum tahu dalam kasus apa.ujarnya.(Muslim)