Palembang|KabarRI.com, – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang kembali dimunculkan oleh sejumlah partai politik dan kini bahkan memperoleh dukungan dari Presiden. Wacana ini bukan sekadar perubahan teknis sistem pemilu, melainkan kemunduran serius demokrasi lokal dan pengingkaran terhadap prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi ruh Reformasi 1998.
Hal Tersebut menjadi Pro Kontra di Masyarakat maupun Tokoh di Indonesia, salahsatunya Dosen FISIP UIN Raden Fatah Palembang, Rudianto Widodo atau biasa dikenal dengan sapaan Akrab Dodo.
Beliau mengatakan, “Alasan yang dikemukakan—yakni mahalnya biaya pilkada langsung, maraknya politik uang, serta keterlibatan kepala daerah dalam kasus korupsi—adalah alasan klasik dengan logika yang lemah dan menyesatkan. Menghubungkan secara langsung sistem pilkada langsung dengan korupsi adalah simplifikasi berbahaya. Jika logika tersebut dipaksakan, maka sistem pemilihan anggota DPR dan penunjukan menteri juga patut dipersoalkan, karena faktanya tidak sedikit aktor-aktor tersebut yang terjerat korupsi. Dengan demikian, masalah utamanya bukan pada sistem pemilihan langsung, melainkan pada lemahnya penegakan hukum dan buruknya tata kelola politik.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) justru menunjukkan bahwa kepala daerah yang terjerat korupsi selama era pilkada langsung berada pada kisaran sekitar 10 persen, jauh dari klaim seolah pilkada langsung adalah biang utama korupsi. Lebih jauh, sejarah mencatat bahwa pada masa pilkada lewat DPRD (1999–2004), praktik korupsi kepala daerah juga marak—bahkan berpotensi lebih besar—hanya saja instrumen hukum saat itu belum sekuat sekarang. Artinya, pemilihan lewat DPRD sama sekali bukan jaminan bersihnya pemerintahan daerah.
Widodo juga menyampaikan, “Dari sisi konstitusional, wacana ini juga bermasalah serius. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara demokratis dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Upaya memaksakan pilkada lewat DPRD berarti membuka konflik hukum, mengabaikan putusan MK, dan berpotensi memicu gelombang gugatan serta kegaduhan politik nasional.”
“Argumen bahwa pemilihan oleh DPRD tetap mencerminkan kehendak rakyat adalah logika keliru. Anggota DPRD dipilih rakyat untuk menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, bukan untuk kembali memilih wakil rakyat lain di ranah eksekutif. Kedaulatan memilih kepala daerah tetap berada di tangan rakyat, bukan di tangan wakil rakyat. Jika DPRD yang memilih kepala daerah, maka secara konseptual kita sedang membangun sistem parlementer di daerah, yang jelas tidak sejalan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia yang presidensial.” Jelas Dodo
“Widodo juga menilai alasan bahwa pilkada langsung hanya menguntungkan orang berduit sebagai bentuk cuci tangan partai politik. Partailah yang memiliki kewenangan utama dalam pencalonan. Jika partai sungguh-sungguh berkomitmen pada demokrasi dan kualitas kepemimpinan, maka seharusnya mereka melakukan kaderisasi yang serius, seleksi calon yang ketat, serta menolak mahar politik. Mengubah sistem pemilihan tanpa membenahi partai politik adalah solusi palsu.
“Lebih dari itu, berbagai survei nasional menunjukkan bahwa mayoritas mutlak rakyat Indonesia—lebih dari 87 persen—menghendaki pilkada langsung. Mengabaikan suara publik sebesar itu sama artinya dengan menempatkan kepentingan elite di atas kehendak rakyat. Jika wacana ini tetap dipaksakan, maka jangan heran jika negara kembali berhadap-hadapan dengan rakyatnya sendiri.” Tegasnya.
Pemilu, termasuk pilkada langsung, adalah manifestasi paling minimal dari demokrasi. Menguranginya berarti mengurangi ruang kontrol rakyat terhadap kekuasaan. Dalam jangka pendek, mungkin sebagian elite merasa diuntungkan. Namun dalam jangka menengah dan panjang, demokrasi yang dipangkas akan melemahkan partai politik itu sendiri, sebagaimana pernah kita alami pada era Orde Baru.
Karena itu, beliau menegaskan, solusinya adalah perbaiki penegakan hukum, benahi sistem kepartaian, dan tertibkan pembiayaan politik—bukan mencabut hak pilih rakyat. Mengembalikan pilkada ke DPRD bukan solusi, melainkan langkah mundur yang berbahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia. Karena nya beliau juga mengatakan, jika manuver pilkada oleh DPRD ini terus dipaksa, maka kita semua harus siap menghadapi atmosfer Gelombang Masyarakat yang luar biasa, bahkan adanya gejolak publik yang sudah besar akan terjadi.” Tutup Dodo yang juga pernah menjadi Presiden Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Periode 2019-2020 tersebut.





