Muba|KabarRI.com, – Setelah melalui perjuangan dan persidangan yang berlangsung cukup lama, pada hari Selasa, 16 Juli 2024, Majelis Hakim dalam perkara pembvnuhan satu keluarga di Desa Lumpatan mengumumkan putusan. Majelis Hakim terdiri dari:
1. Ibu Silvi Ariani, SH, MH (Ketua Majelis)
2. Arief Herdiyanto Kusumo, SH, MH (Hakim Anggota)
3. Muhammad Novrianto, SH (Hakim Anggota)
Terdakwa Eeng Praza dinyatakan bersalah atas pembvnuhan empat anggota keluarga: Masturo (70), Heri (50), MA (12), dan AU (5). Pelaku terbukti dengan sengaja dan berencana menghabisi nyawa korban.
Putusan yang dijatuhkan adalah hukuman mati atau seumur hidup, dengan pertimbangan atas dasar kemanusiaan dan keadilan yang bermartabat.
Dalam pembacaan pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat kejam, sadis, dan tidak berperikemanusiaan. Tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku.
Ketua Majelis Hakim, Ibu Silvi Ariani, SH, MH, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, mengumumkan putusan ini.
Pengacara keluarga korban, Ibu Dr. HJ Nurmala, SH, MH, CLA, menyatakan kepuasannya atas putusan yang sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa yang telah menghilangkan nyawa empat orang, termasuk anak-anak, pantas mendapatkan vonis mati.
Tim kuasa hukum yang mengawal perkara ini terdiri dari 3 kantor hukum dan 20 advokat, diantaranya ibu Dr HJ Nurmala SH MH CLA,Dr(c) Henny Natasya Rosalina, S.kom, SH. MH, Hj Eka Novianti, SH, MH,Endi Rahmatullah, SH. MH, Rika Maha Riskianti, SH.MH dari kantor hukum Idham Khalid & Hj. Nurmala, Zulfatah, SH selaku Ketua LKBH Muba, Andi Saputra, SH. Ari Mukmin, SH. Rini Susanti, SH. Novita Roy Lubis, SH, Bambang Irawan, SH. Yudhi Noviadi,SH. Dan Sandi, SH dari kantor LKBH Muba, kemudian dari kantor LBH Ampera Jaya yaitu Fitrisa Madina, SH. MH. Alex Pratama, SH. Ahmad satria, SH, M Tegar, SH. Januari katulistiwa, SH, Mifta Riska jayati, SH dan Hndra Pratama, SH, semua kuasa hukum mengapresiasi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.