Palembang|KabarRI.com, – Terkait Penetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara SMB II, Belasan massa dari Aliansi Pemuda Mahasiswa Bersatu Sumatera Selatan (AMBES SUMSEL), mengelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, guna mendesak Kejati Sumsel untuk segera menetapkan tersangka atas dugaan korupsi pada Pembangunan Kolam Retensi di Simpang Bandara SMB II, Kamis (13/6/2024).
Dalam aksi damai tersebut, diterima langsung Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Kami mengelar aksi ini bukan tanpa tujuan, kami ingin menyampaikan bahwa ada salah satu pejabat penting kita, khususnya di Palembang, Sumsel ini terlibat aksi dugaan korupsi, membeli tanah seluas 4 Ha, dengan harga jauh diatas harga pasaran,” jelas Korak, Panji Gribaldi didampingi Korlap, Rawan Pelangi, saat dibincangi wartawan.
Panji menjelaskan, sejauh ini AMBES SUMSEL mendukung Kejati Sumsel dalam memberantas sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sumsel.
“Namun, kali ini kami patut mempertanyakan bagaimana perkembangan kasus dugaan pembebasan lahan kolam retensi, Simpang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II yang berpotensi merugikan keuangan negara, senilai Rp 30 Miliar,” terangnya.
Panji berharap, pihak Kejati Sumsel tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mendesak Kejati Sumsel, untuk menetapkan tersangka atas dugaan keterlibatan KKN di Pembangunan Kolam Retensi di Simpang Bandara SMB II,” ujarnya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kasus ini baru kami ketahui. Silahkan kirimkan laporannya ke PTSP berikut bukti dan penyerahannya, agar segera kami tindaklanjuti,” tukasnya.