Muba|KabarRI.com, – Ratusan armada angkutan Batubara diduga milik PT.Astaka Dodol yang beroperasi di Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa dikeluhkan warga selaku Pengguna jalan.
Pasalnya ratusan armada tersebut beroperasi diluar jam yang ditentukan oleh pemerintah yang tertuang pada peraturan daerah (perda).
Peraturan Bupati Musi Banyuasin no 25 tahun 2019 tentang pengaturan, pengendalian angkutan barang dan kelas jalan dalam wilayah kabupaten musi banyuasin Tertuang pada Bab V angkutan khusus batubara pasal 6 ayat 1 dan 2.
Salah seorang warga yang melintas saat di wawancarai awak media mengatakan kalau truk-truk pengangkut batubara yang melintas sangat mengganggu aktivitas.
“Iya pak truk-truk pengangkut batubara yang melintas secara konvoi sangat mengganggu apalagi melintasnya pada siang hari”ungkapnya dengan nada kesal.
Terkait adanya keluhan tersebut tim DPW Lembaga Aspirasi Nusantara(LAN) melakukan investigasi lapangan ternyata benar adanya terpantau aktivitas mobil truk mengangkut batubara secara konvoi melintas di siang hari dengan muatan melebihi kapasitas.
Tidak hanya sampai disitu tim DPW LAN mencoba menghampiri Rizki sopir truk yang mengangkut batubara dan menanyakan jam melintas dan berapa tonase muatan mobil truk tersebut.
“Saya berangkat dari tambang jam 02.00 wib malam tadi pak dan mampir tidur di pinago lanjut melintas lagi jam 12.00 wib ,banyaknya muatan mobil saya 11.8 ton”jelas sopir tersebut, Rabu, (27/12/2023) jam 17.30 wib.
Terkait dugaan tersebut INDRA selaku ketua DPW LAN angkat bicara serta mengecam keras dan melakukan Aksi Damai terhadap aktivitas angkutan Batubara tersebut.
“Saya selaku ketua DPW LAN Sumsel sangat menyayangkan aktivitas truk batubara yang melintas di siang hari tentu ini mengganggu pengguna jalan”ucap ketua DPW LAN ini. INDRA” mengatakan kami dari DPW LAN sumsel akan melakukan aksi damai terkait aktivitas batubara milik PT.ASTAKA DODOL, “ ( Muslim )