Banyuasin

LAKRI Sumsel Dan Warga, Kembali Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Paldas.

Banyuasin|KabarRI.com, – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Provinsi Sumatera Selatan bersama dengan beberapa warga desa Paldas kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin mendatangi kantor Inspektorat dan kantor kejaksaan negeri Kabupaten Banyuasin meminta kejelasan terkait penyelewengan dana selamat datang di Inspektorat desa di Desa paldas.

“Jumhadi ketua Dewan Pimpinan LAKRI Sumsel saat dibincangi awak media,”.

Ketua Dewan Pimpinan LAKRI Sumsel Jumhadi menjelaskan dirinya bersama para anggota LAKRI Sumsel dan beberapa warga desa Paldas mendatangi kantor Inspektorat kabupaten Banyuasin terkait Kejelasan dugaan kasus korupsi dana desa paldas tahun 2016 s.d 2019. Namun sayang pihaknya belum menemukan titik terang.

“Kami mendatangi inspektorat Banyuasin ini untuk menanyakan, mengenai laporan masyarakat yang ada didesa Paldas, sampai sekarang belum tahu tindak lanjutnya seperti apa,” Ungkap dia pada Selasa (30/08/2022).

“LAKRI Sumsel saat berada di ruang tunggu inspektorat,”

Setelah mendatangi kantor Inspektorat kabupaten Banyuasin LAKRI Sumsel bersama Warga Paldas kemudian lanjut mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin mendapatkan keterangan dari pihak kejaksaan kerugian negara dari dugaan korupsi oleh Oknum Mantan Kepala Desa Paldas.

“Tadi kami sudah menemui pihak kejaksaan, dan dari hasil temuan inspektorat oknum kades telah mengembalikan kerugian negara tanggal (26/11/20), sebesar Rp. 433.900.000,00- serta Oknum Mantan Kades Paldas telah melakukan pengembalian dengan cara dicicil tanggal (26/11/20) Rp. 50 Jt, tanggal (05/03/21) Rp 30 Juta tanggal (22/03/21) Rp. 210 Jt, tanggal (31/03/21) Rp. 145 Jt, tanggal (01/04/21) Rp. 65 Jt, dan tanggal (07/04/21) Rp. 103,9 Juta,” Terang Jumhadi.

Saat dibintangi lebih lanjut dirinya menjelaskan jika subtansi permasalahan ini berlarut-larut maka pihaknya akan menaikan perkara tersebut ditingkat provinsi maupun pusat.

“Kita akan melanjutkan ini ke penegak hukum baik itu di tingkat provinsi maupun di tingkat pusat,” Tukasnya.

Sementara Iskandar Warga Paldas merasa heran sekaligus mempertanyakan dimanakah uang pengembalian kerugian negara tersebut.

“Gimana uangnya itu, kalau memang disetor ke rekening desa di mana uangnya, dibikinkan apa itu yang kami tanyakan,” tanya pria berbadan tegap tersebut.

Red.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *