SEKAYU|KabarRI.com, – Hari ini sidang putusan Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat, ASN asal Muba AC terhadap MY selaku korban, yang terjadi pada Februari 2021 silam di puskesmas Bukit selabu, kecamatan Batang Hari Leko di Gelar
Pada sidang Terbuka hasil pantauan dan liputan wartawan di pengadilan, AC di putus 18 bulan, dengan Pasal 281 KUHP tuntutan 2 tahun.
Yudisman SH MH selaku Kuasa hukum Korban MY, menanggapi hasil putusan hari ini, kurang puas, namun keputusan kami Terima dan hormati, namun kami berharap Pihak Penuntut (Kejaksaan) untuk melakukan banding, karena kami berharap terdakwa di tuntut sesuai harapan kami 289 KUHP tuntutan 4 tahun.
Sementara Pihak Kejasaan Habibi selaku jaksa penuntut , terkait putusan hari ini, kami menunggu hasil sidang hari ini, jika sudah diterima, akan dilaporkan ke kejari sikap apa yang di ambil, namun kemungkinan besar kami akan lakukan upaya banding, dan masih ada waktu 7 hari terhitung hari ini. ( Muslim )