Musi Banyuasin|KabarRI.com – Sidang Kasus pelecehan seksual yang menjerat ASN asal Muba AC terhadap MY selaku korban, yang terjadi pada Februari 2021 silam di puskesmas Bukit selabu, kecamatan Batang Hari Leko, hari ini kembali di gelar.
Persidangan masih tetap di gelar di Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II, kabupaten Musi Banyuasin, Jum’at, 22/10. pukul 09: 00 Wib, dengan Agenda pembelaan dari penasehat Hukum terdakwa (Pledoi)
Namun karena pandemi yang masih berlangsung, mengharuskan terdakwa ikuti sidang secara Virtual di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan kls.II.B. sekayu Musi Banyuasin, Sumatera – Selatan, dan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Rachmad Hidayat S.H.MM, ikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Sekayu Via virtual, sedangkan yang langsung hadir di ruang persidangan, Majelis Hakim, Panitera pengganti, dan Penasehat Hukum.
Saat di wawancarai awak Media’ Hakim Ketua Hendra Halomoan, S.H.,M.H, melaui juru bicara Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II, Arif Herdianto Kusumo, S.H.,M.H membenarkan, sidang hari ini dengan agenda pembelaan terdakwa melalui penasehat Hukumnya.
Arif menambahkan, terdakwa dalam pledoi melalui penasehat Hukumnya menolak tuntutan jaksa yaitu pasal 289 KUHP, yang berbunyi” Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Arif menguraikan, penasehat Hukum terdakwa menganggap kliennya lebih tepat dikenakan pasal 281 KUHP, yang berbunyi, barang siapa sengaja merusak kesopanan di muka umum, di hukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,urainya.
Masih ujar Arif, sidang kita tunda sampai minggu depan dengan Agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa, ujarnya.
( Muslim )