Banyuasin|KabarRI.com, — Dengan ditetapkannya Kabupaten Banyuasin sebagai Zona Merah Covid-19 maka seluruh kegiatan masyarakat harus patuh terhadap peraturan yang ditetapkan pemerintah perihal penanggulangan Wabah Covid-19.
Dari pantauan Tim KabarRI.com pada Kamis (22/07/21), Bertempat di Taman dan Alun-alun Kota Pangkalan Balai banyak dijumpai para remaja yang bercengkrama menikmati senja, namun patut disayangkan beberapa dari mereka tidak menyadari akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjauhi Kerumunan Serta Menjaga Jarak.
Mulyadi, SH., (Tokoh Pemuda Banyuasin) menilai dengan ditingkatkannya Kabupaten Banyuasin menjadi Zona Merah Covid-19, seharusnya seluruh elemen dapat saling bahu-membahu memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Ya, Seharusnya Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuasin, harus bekerja lebih ekstra lagi agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19, apalagi dapat kita lihat di Taman dan Alun-alun Kota banyak sekali remaja yang berkerumun dan parahnya lagi tidak menggunakan masker, tentunya ini menjadi catatan tersendiri bagi Satgas dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin agar Pandemi ini dapat segera berakhir,” Ungkapnya saat diwawancarai Tim KabarRI.com di Gedung Pemuda (DPD KNPI Banyuasin).
Mulyadi juga menambahkan dengan ditetapkannya Kabupaten Banyuasin sebagai Zona Merah Covid-19, dirinya berharap agar pemerintah dapat menerapkan peraturan yang tepat dan bersifat obyektif agar tidak terjadi kesalahpahaman ditengah-tengah masyarakat.
“Saya berharap kepada Bapak Bupati Beserta jajaran dapat menerapkan PPKM Berskala Mikro, benar-benar ditempat yang tepat dan sesuai dengan Situasi Pandemic ditempat Tersebut, apalagi Kabupaten Banyuasin terdiri 60% daerah perairan yang notabene Kasus Positifnya lumayan rendah, jadi saya sekali lagi benar-benar berharap dengan pemerintah agar dapat menerapkan peraturan dengan Obyektif dan terukur,” Tegas Tokoh Pemuda Banyuasin itu.
Sementara itu Bupati Banyuasin Melalui Dr. H.M. Senen Har, S.IP, M.SI,. Selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Mengungkapkan dengan diberlakukannya Kabupaten Banyuasin sebagai Zona Merah Covid-19 tentunya terkait dengan penanganan Wabah tersebut Tim Satgas Covid-19 bersama Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan melaksanakan Penanggulangan yang berpedoman teguh dengan Peraturan Bupati No. 179 tentang penanggulan Wabah Covid-19.
“Dengan ditetapkannya Kabupaten Banyuasin sebagai Zona Merah Covid-19, tentunya sendi-sendi kehidupan masyarakat akan terganggu baik hal tersebut berkaitan dengan kegiatan keagamaan, Sosial, Ekonomi tentunya hal tersebut pastinya akan sangat berdampak besar, maka dari itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 kami pemerintah kabupaten Banyuasin bersama Tim Satgas Covid-19 selalu berpedom teguh dengan PERBUP 179,” Terang Sekda.
Terkait dengan Penerapan Peraturan Dr. H.M. Senen Har, SIP., M.SI., mengatakan penerapannya akan bersifat obyektif.
“Untuk Penerapan PPKM sendiri kami akan mengkajinya terlebih dahulu,” Katanya.
(Own/Suh)