Palembang|KabarRI.com, – Koalisi Penggiat Anti Korupsi (KPAK) Menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai di kantor Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/7/21).
RAHMAT SANDI IQBAL SH, selaku (Koordinator Aksi) dalam orasinya menuturkan, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi setiap masyarakat dan Negara, dikarenakan KKN hanya menguntungkan suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih sehingga orang – orang kecil dan jujur akan dirugikan.
Oleh karena setiap hal yang berhubungan dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) harus cepat dihilangkan dan dihapuskan dari kebiasaan mayarakat, khususnya Negara Indonesia.
Rahmat (Koordinator Lapangan) Kasus indikasi korupsi dana hibah pembangunan masjid Sriwijaya tengah menjadi sorotan publik sebab dana hibah yang di gelontorkan mencapai Rp 130 milyar diatas lahan sebesar 20 ha, namun hanya berbentuk onggokan beton pancang.
Miris dan memilukan dengan anggaran sebesar itu hanya mendapatkan puing – puing bangunan tanpa bentuk, padahal masjid sriwijaya sempat digadang-gadangkan menjadi masjid termegah dan terbesar di benua Asia tentunya bakal menjadi masjid kebanggaan masyarakat Sumatera selatan.
Hari ini Selasa 27 Juli 2021, merupakan sidang perdana melalui pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Palembang terkait kasus korupsi pembangunan masjid sriwijaya dengan 4 orang tersangka yang akan disidangkan.
Sebagai bentuk dukungan moral kami kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para hakim yang akan menangani perkara tersebut, maka Kami dari KOALISI PENGGIAT ANTI KORUPSI SUMATERA SELATAN, hari ini mendatangi kantor Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A khusus Sumatera Selatan.
Adapun penyatakan sikap yang dibacakan RAHMAT HIDAYAT selaku korlap SE, Mendukung dan meminta kepada JPU atau Jaksa Penuntut Umum, untuk memberikan tuntutan yang seberat-beratnya kepada para tersangka korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Mendukung dan Meminta kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menangani perkara korupsi pembangunan masjid sriwijaya agar sesuai dengan atruran Hukum yang ada dan tidak memihak kepada siapapun serta tidak diintervensi dari pihak luar.
Mendukung dan Meminta kepada MAJELIS HAKIM yang terhormat agar supaya menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada para tersangka kasus korupsi pembangunan masjid sriwijaya palembang.
Kepada para TERSANGKA agar berani berkata JUJUR untuk menyebutkan siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi masjid sriwijaya.
Sebagai kontrol sosial kami Tetap komit dan konsisten berada di garda terdepan dalam mengawal perkara kasus korupsi pembangunan masjid sriwijaya sampai tuntas sampai aktor-aktor intelektualnya ditangkap dan dipenjarakan.
Masa aksi KPAK disambut ABU HANAFI selaku Humas dan Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, dirinya mengucapkan terimakasih atas dukungan rekan rekan aktivis, KPAK yang memberikan support ke PN Palembang. tegasnya.
(Own)