MUARA ENIM|KabarRi.com – Adanya keinginan sekelompok warga Muara Enim yang ingin memanfaatkan lapangan parkir Masjid Agung untuk dijadikan Pusat Jajanan Serba Ada (Pujasera), kini tengah ditampung dan dikaji oleh Pemkab Muara Enim, sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, kita (Pemkab Muara Enim, red) setuju, namun akan kita kaji supaya ke depan tidak menimbulkan masalah sosial dan hukum,” kata Asisten Perekonomian Pembangunan Pemkab Muara Enim, H. Riswandar dalam rapat membahas tindaklanjut permohonan pemanfaatan lapangan parkir Masjid Agung untuk Foodcourt/Streetfood di ruang rapat Asisten Perekobang Muara Enim, Kamis (1/7/2021).
Menurut Riswandar, ada keinginan dari masyarakat yang ingin memanfaatkan lahan milik Pemkab Muara Enim yang dijadikan lahan parkir untuk Pujasera dengan sistem sewa. Dari sisi perekonomian masyarakat memang positif. Sebab bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru terutama di masa Covid-19.
Dari sisi lain, kata dia, Masjid Agung dan Pemkab Muara Enim bisa menambah pendapatan dari sewa tersebut. Namun di sisi, kenyamanan, keamanan, lingkungan, kebersihan, sosial, hukum, dan sebagainya perlu serta harus dikaji ulang. Sebab jangan sampai dikemudian hari menimbulkan permasalahan lain terutama masalah hukum.
Masih dikatakan Riswandar, lahan yang rencananya akan dipinjam pakai warga tersebut adalah lahan milik Pemkab Muara Enim, yang sebelumnya memang akan dihibahkan ke pengurus Masjid Agung untuk perluasan Masjid Agung sebagai ikon masjid di Kota Muara Enim. Lahan tersebut adalah lahan tukar guling eks Rumah Sakit DKT milik Kodam II/Sriwijaya yang dipindahkan dan dibangun di Desa Kepur.
Kepala Dinas PU Perkim Muara Enim, A Yani menambahkan, dahulu zaman kepemimpinan Bupati Muara Enim Kalamudin, memang ada rencana perluasan untuk Masjid Agung. Sehingga ada beberapa perkantoran dipindahkan.
Sementara itu, Ketua Yayasan Masjid Agung, H. Mubri menyebut bahwa pada 2017 pernah ada rapat dengan pemerintah daerah, yang intinya akan menghibahkan lahan tersebut ke pihak Yayasan Masjid Agung.
Bahkan pihaknya meminta secara tertulis dan sempat dilakukan pengukuran. Ketika akan final, ada pergantian kepemimpinan daerah dan sepertinya ada keinginan lain untuk lahan tersebut. Sehingga pihaknya memilih mundur teratur untuk mengurus hibah tersebut.
Mengenai masalah rencana akan dibangun Pujasera, lanjut Mubri, tentu harus memperhatikan dari segala aspek. Sehingga jangan menimbulkan permasalahan dikemudian hari, yakni aspek lingkungan seperti limbahnya, keramaian suasana Covid-19, masalah parkir karena akan macet sedangkan Jalan Sudirman ada larangan parkir, dan lain-lain.
Belum lagi masalah hiruk pikuk karena ramai, music, dan lain-lain akan mengganggu kenyamanan beribadah. “Intinya kami tidak menghalangi, namun tolong kaji benar dari segala aspek, jangan sampai setelah diberikan izin nanti menjadi sesalan,” tegasnya.
Ditambahkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muara Enim, Sofyan Aripanca, pada dasarnya pihaknya setuju dibangun Pujasera. Karena untuk membantu perekonomian masyarakat, namun tentu harus ada aturannya yang mengikat seperti keamanannya, kebersihannya, kerapiannya termasuk yang berdagang tidak boleh permanen sehingga sewaktu-waktu ketika lahan tersebut akan digunakan untuk yang lain menjadi mudah. (Awang)