Banyuasin

Mantan Dirut PDAM Tirta Betuah dan Tiga Orang Lainnya Ditahan Kejari

Banyuasin|KabarRI.com, – Dugaan korupsi pengelolaan dana PDAM Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin periode 2019–2024 membongkar kerugian keuangan negara mencapai Rp3,94 miliar.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menemukan dugaan mark up dan kegiatan fiktif dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban dana perusahaan tersebut.

Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu. Mereka masing-masing berinisial SH, WO, ER, dan IB.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara pada Selasa (6/10/2026)

Kepala Kejari Banyuasin Erni Yusnita, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Gustian Winanda dan Kasi Intelijen Cepy Indra Gunawan, mengatakan penyidik telah memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka.

“Pada hari ini, tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Erni Yusnita.

Perkara ini mencuat setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang tidak hanya berkaitan dengan penggelembungan harga atau mark up, tetapi juga dugaan kegiatan fiktif dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana PDAM Tirta Betuah selama kurun 2019–2024.

Dugaan tersebut disebut tercermin dalam laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana perusahaan. Penyidik menilai terdapat perbuatan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan berdampak terhadap keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor BPKP Provinsi Sumatera Selatan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.940.341.417, atau sekitar Rp3,94 miliar.

“Kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan auditor BPKP Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp3.940.341.417,” ujar Erni.

Dari total kerugian tersebut, penyidik telah menyita uang sebesar Rp500 juta. Uang tersebut ditempatkan dalam rekening penampungan Kejari Banyuasin dan nantinya akan disetorkan ke kas negara setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan.

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Gustian Winanda mengatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak berhenti pada penetapan empat tersangka.

Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan penyimpangan, termasuk mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, keempat tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

SH ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang. Sementara WO, ER, dan IB ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan penyidik, antara lain karena telah terpenuhinya alat bukti serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana pasal yang diterapkan penyidik, baik dalam sangkaan primer maupun subsider.

Penetapan dan penahanan empat tersangka kini membuka ruang bagi penyidik untuk mengurai lebih jauh bagaimana dugaan mark up dan kegiatan fiktif tersebut terjadi, bagaimana dana perusahaan dipertanggungjawabkan, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam rangkaian perkara tersebut.

Kejari Banyuasin memastikan proses hukum masih terus berjalan.

Seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *