Palembang|KabarRI.com, – Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Selatan sebagai bentuk keprihatinan terhadap dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di area PT Pramitra Mulya Langgeng (PML) di Kabupaten OKU Selatan.
Aksi yang dikoordinatori oleh Mustamirul Akbar tersebut menyoroti informasi dari Polda Sumatera Selatan yang menyatakan bahwa terdapat 16 korporasi yang penanganan perkara dugaan karhutlanya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, dengan satu perusahaan berada di wilayah Kabupaten OKU Selatan.
GAASS OKU Selatan menilai peningkatan status perkara tersebut harus diikuti dengan langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan transparan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima GAASS OKU Selatan, izin operasional PT Pramitra Mulya Langgeng diduga telah dibekukan, namun perusahaan tersebut diduga masih tetap menjalankan aktivitas operasional. Jika informasi tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut patut diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi mencederai kewibawaan pemerintah dalam penegakan hukum.
Dalam aksi tersebut, GAASS OKU Selatan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Gubernur Sumatera Selatan untuk segera mencabut izin usaha serta menutup operasional PT Pramitra Mulya Langgeng apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Mendesak Polda Sumatera Selatan agar segera menuntaskan proses penyidikan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
3. Meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan operasional perusahaan, termasuk apabila terdapat dugaan aktivitas usaha yang tetap berjalan meskipun izin telah dibekukan.
4. Meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap setiap korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan akibat karhutla tanpa pandang bulu.
Koordinator aksi Mustamirul Akbar menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus karhutla harus dilakukan secara konsisten agar memberikan efek jera serta melindungi lingkungan hidup dan masyarakat Sumatera Selatan dari dampak kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional. Apabila benar izin perusahaan telah dibekukan namun operasional masih berjalan, maka hal tersebut harus segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada peningkatan status perkara, tetapi harus dituntaskan hingga adanya kepastian hukum,” tegas Mustamirul Akbar.






