Banyuasin|KabarRI.com, – Diduga oknum Kades beserta Perangkat Desa di salah satu desa di kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin kompak lakukan tindak pidana Pungutan liar (PUNGLi).
Oknum kades berinisial “MA” tersebut menurut keterangan salah narasumber yang identasnya minta untuk dirahasiakan mengemukakan, dugaan tindak pidana PUNGLI tersebut terjadi saat Masyarakat menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta Bantuan Langsung Tunai Minyak Goreng (BLT-Migor) pada 21 April 2022.
“Ada pungli pak 20 ribu terhadap 129 KPM Didesa saya bagi penerima BLT-Migor dan BPNT dari kemensos,” Ungkapnya.
Saat dibincangi lebih lanjut Narasumber tersebut menyebutkan perbuatan tercela itu dilakukan oleh para Hansip dan dikoordinir salah satu Kasi.
“Hansip disuruh kasi, karena undangan itu dikasihkan dengan hansip, nah jadi hansip tiga orang itu kalo tidak kasih duit undangan tidak diberikan,” tutur Narsum lebih jauh.
Sementara itu Husni Thamrin selaku ketua LSM Minoritas Aksi Masyarakat Khusus (Markus) Provinsi Sumatera Selatan menilai hal tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum yang cukup berat, apalagi tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut sangat merugikan masyarakat.
“Ya tentunya yang dilakukan oleh oknum tersebut adalah tindakan melawan hukum, serta diduga melanggar pasal 22 tahun 2001 tentang tindak pidana Pungutan liar (PUNGLI),” Tegas Thambrin
“Apakah masyarakat harus depositkan uang dulu, baru bisa dapet BLT,” Tutup nya.
Sementara Oknum Kades berinisial MA mengungkapkan tidak mengatahui dugaan Pungli tersebut.
“Kalo terkait pungli itu, saya tidak tahu,” Tukas singkat MA Via Telepon.