Banyuasin

Ratusan Massa Gelar Aksi Damai di Kantor BPN Banyuasin, Sampaikan Aspirasi Terkait Eks HGU PTPN VII

Banyuasin|KabarRI.com, – Puluhan hingga sekitar seratus peserta aksi yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Progerak Nasional (PROGAN) Sumatera Selatan bersama Kelompok Tani Gapoktan Persatuan Masyarakat Rimba Asam menggelar aksi damai di halaman Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Banyuasin, Senin (3/8/2026).

Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.45 WIB tersebut dipimpin oleh Indra Setiawan, S.E. selaku Koordinator Aksi dan Deni Hayatuddin, S.E. sebagai Koordinator Lapangan. Massa menyampaikan aspirasi terkait status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII dan meminta adanya kepastian hukum dari pemerintah.

Dalam aksi tersebut, massa membawa umbul-umbul, spanduk, poster tuntutan, mobil komando, perangkat pengeras suara, surat pernyataan sikap, serta berkas laporan yang akan disampaikan kepada pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin.

Berbagai spanduk yang dibawa berisi tuntutan, di antaranya bertuliskan “Tolak HGU PTPN VII, Hak Petani Bukan untuk Korporasi”, “Petani Bersatu, Tanah Kembali”, serta “Tanah untuk Petani, Bukan untuk Korporasi”.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Indra Setiawan menyampaikan sejumlah tuntutan. Massa meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin segera memberikan kepastian terhadap permohonan yang telah diajukan terkait lahan bekas HGU PTPN VII sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka, profesional, objektif, dan bebas dari kepentingan pihak mana pun.

Selain itu, massa meminta kejelasan mengenai status hukum dan administrasi lahan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Mereka juga menyatakan siap mengikuti mediasi maupun rapat koordinasi yang difasilitasi pemerintah demi memperoleh penyelesaian yang adil.

Dalam tuntutannya, massa juga menyatakan penolakan terhadap perpanjangan maupun penerbitan HGU baru atas lahan eks PTPN VII. Mereka menegaskan akan menempuh langkah-langkah hukum yang sah apabila tidak terdapat tindak lanjut yang jelas terhadap permohonan yang telah diajukan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Syarif, yang mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin, menyampaikan bahwa proses perpanjangan HGU dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia juga menyampaikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat akan diteruskan kepada Kementerian ATR/BPN untuk menjadi bahan pertimbangan.

Sekitar pukul 10.17 WIB, perwakilan massa yang terdiri dari Indra Setiawan, Deni Hayatuddin, Yunan Hidir, Hanif, Yusrizal, Rizal Efendi, dan A. Tolib diterima untuk melakukan dialog bersama perwakilan BPN Banyuasin, Satpol PP, dan Polres Banyuasin.

Dalam dialog tersebut, perwakilan kelompok tani kembali menyampaikan bahwa masa berlaku HGU PTPN VII telah berakhir pada 31 Desember 2024, namun menurut mereka aktivitas perusahaan masih berlangsung. Mereka juga menyampaikan aspirasi terkait manfaat pengelolaan lahan bagi masyarakat sekitar serta meminta BPN meneruskan permohonan kelompok tani kepada pemerintah pusat.

Pihak BPN Banyuasin menjelaskan bahwa seluruh tuntutan dan dokumen administrasi yang disampaikan akan segera diteruskan kepada pemerintah pusat. BPN juga menyampaikan bahwa apabila nantinya terdapat kebijakan dari pemerintah pusat mengenai lahan tersebut, pemanfaatannya tetap harus mengikuti mekanisme dan tahapan yang diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, BPN menjelaskan bahwa proses terkait HGU PTPN VII masih berada pada tahapan pengukuran dan proses berjenjang di Kementerian ATR/BPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *