Ogan Ilir

Wakil Bupati OI Buka Sosialisasi Posbankum : wujudkan Akses layanan hukum bagi masyarakat 

Ogan Ilir|KabarRI.com,-Wakil Bupati Ogan Ilir H Ardani,S.H,.M.H, membuka secara resmi acara Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat Desa dan Kelurahan bertempat di pendopoan rumah dinas Bupati KPT Tanjung Senai, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Jumat (23/05/2025).

Acara ini dihadiri oleh kepala kantor wilayah Hukum dan Ham provinsi Sumsel secara virtual dan dihadiri oleh Camat se-kabupaten Ogan Ilir,lurah serta Kepala Desa se-kabupaten Ogan Ilir

Posbankum hadir perdana di kabupaten Ogan Ilir sebagai terobosan baru pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam mendekatkan akses keadilan dan layanan hukum bagi masyarakat, khususnya kalangan kecil, lemah dan terpinggirkan.

Turut hadir mendampingi Wakil Bupati Ogan Ilir yakni Asisten I dan III, Setda Ogan Ilir, Inspektorat, Bagian Hukum sebagai leading sektor kegiatan, Dinas Pemberdayaan Desa dan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Ogan Ilir H Ardani mengatakan, Posbankum ini bukan hanya tempat konsultasi saja. Tapi juga simbol kehadiran negara dalam menjamin hak hak hukum masyarakat.

“Pemerintah daerah selalu berkomitmen penuh untuk mendorong terwujudnya keadilan bagi seluruh warga, Porbankum juga merupakan simbol dalam menjamin hak hak hukum masyarakat,” kata Wabup Ardani.

Diwaktu sama, perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumsel, Novi menjelaskan tentang percepatan pembentukan Posbankum di Desa dan Kelurahan. Adapun tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan bantuan hukum tanpa harus menempuh jalur pidana.

“Posbankum akan menjadi perpanjangan tangan aparat penegak hukum. Para kepala desa dan paralegal yang bertugas akan dilatih dan disertifikasi agar mampu menangani konflik hukum di tingkat desa secara damai dan edukatif,” jelasnya

Novi melanjutkan, Posbankum Desa dan Kelurahan nantinya akan terhubung dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kemenkumham.

“Saat ini, Kabupaten Ogan Ilir belum memiliki OBH terakreditasi, sehingga kedepan akan dilakukan pendampingan oleh LBH dari kabupaten terdekat,” ujarnya.

Sementara itu, masih ditempat yang sama Kepala bagian hukum Setda Ogan Ilir, Imtihana berharap dengan terbentuknya Posbankum tersebut dapat menjadi solusi atas persoalan hukum skala kecil yang sering terjadi di tingkat desa.

“Ke depan, kita ingin para paralegal dan Kepala desa menjadi juru damai yang solutif, tidak semua konflik harus dibawa ke ranah hukum,” ungkapnya

“Dengan hadirnya Posbankum diwilayah Kabupaten Ogan Ilir, masyarakat kini memiliki harapan baru dalam mendapatkan keadilan hukum yang mudah diakses, dekat, dan ramah terhadap rakyat kecil ,” ucap Imtihana menambahkan. (ril/can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *