Ogan Ilir

Perbatasan Lahan PT Gembala Sriwijaya didatangi ratusan warga Desa Tanjung Baru: Buntut Penolakan Perpanjangan HGU

Ogan Ilir|KabarRI.com, – Ratusan Warga Berbondong-bondong Mendatangi Perbatasan lokasi Lahan PT Gembala Sriwijaya, Yang di duga Terkait Sengketa lahan Milik Warga yang di Kontrak untuk di gunakan Kepentingan Perusahaan Selama Bertahun- tahun, Terhitung Sejak tahun 1975.

Hal ini di sampaikan oleh Bahalim, selaku Ketua BPD desa Tanjung Baru, kecamatan Indralaya Utara, kabupaten ogan Ilir, Minggu (5/01/2025) .

Iya manyampaikan Orasi Terkait tuntutan Warga desa tanjung baru untuk menolak Perpajang Hak Guna Usaha (HGU) Dengan PT Gembala Sriwijaya Lahan milik warga seluas kurang lebih 2000 hentar dan terhitung sejak tahun 1975. kata halim,” di lokasi saat berorasi.

Menurut Halim, kontrak tersebut sudah habis pada tanggal 11 Desember 2024 Kemarin. sebelum nya kami juga suda mengajukan usulan pembatalan Perpanjang kontrak Tersebut ke Pemerintah Setempat, mulai dari camat, Bupati, DPRD, DPR RI, juga sampai mengirim surat ke kementrian, namun sampai saat ini belum ada kejelasan, ujarnya.

halim menambahkan menurutnya, Selama Ini tidak Ada Kontribusi bagi warga Desa Tanjung baru, Selama Hak Guna Usaha (HGU) PT Gembala tersebut.

Dengan Menyampaikan Orasi pada Hari ini, Kami seluruh Masyarakat Desa Tanjung Baru, sangat Berharap Kepada Pemerintah agar permohonan ini dapat di tindak lanjuti sesuai dengan kententuan dan aturan yang Ada.”Ujar Bahalim.” (can)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *