Musi Banyuasin

Dinilai Tak Patuhi Permendagri, LGI Sumsel Kecam Lapor Inspektorat Muba

MUSI BANYUASIN|KabarRI.com, – Inspektorat Musi Banyuasin, seakan gagal menjalankan perintah peraturan perundangan, dengan tidak menyampaikan hasil tindaklanjut hasil pengawasan, Pertimbangan atas terbitnya Permendagri No.73/2020, dalam mewujudkan transparansi, akuntablitas, tertib dan disiplin anggaran dalam pengelolaan keuangan Desa, seolah sulit dicapai.

Hal ini disampaikan Ketua DPW LSM LGI, Sumsel, Al Anshor, SH, yang menilai Inspektorat Muba tidak transparan dan sangat lamban, menangani permasalahan pengelolaan keuangan Desa Sako Suban Kecamatan Batanghari Leko.

“Ini sebatas, Keuangan Desa inspektorat seakan belarut-larut, dan terus menutupi, bukannya hasil laporan pengawasan keuangan desa ini seharusnya sudah disampaikan pada maret lalu, dan 60 hari kalender setelah sudah ada hasil tindaklanjut, lalu bagaimana Inspektorat melakukan pengawasan pengelolaan keuangan setiap OPD?,” terangnya.

Sesuai dengan Permendagri No.73/2020, pihak Inspektorat Muba sudah melakukan Pemeriksaan Investigatif dimana proses ini untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.

“Pengawasan keuangan desa Sako Suban Kec. Batanghari Leko sudah dilakukan oleh Inpesktorat Kabupaten Musi Banyuasin dan telah memperoleh potensi kerugian Negara, dimana diketahui pekerjaan proyek tersebut hanya terlaksana 40 persen, namun telah dilakukan pencairan 100 persen, dan juga hasil pekerjaan tidak dapat diterima oleh masyarakat,” tambahnya.

Pengawasan yang telah dilakukan pihak Inspektorat ini sendiri wajib dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, dimana dengan terang terdapat indikasi dugaan tindak pidana korupsi, yang merugikan Keuangan Desa dan Masyarakat secara langsung tidak dapat menikmati.

Sesuai jadwal APIP harus menyampaikan Ikhtisar hasil pengawasan pengelolaan keuangan Desa paling lama minggu kedua bulan maret atas hasil pengawasan tahun sebelumnya, sementara tindaklanjut hasil pengawasan pengelolaan keuangan desa paling lama 60 hari kalender sejak laporan hasil pengawasan diterima, atau sekira dibulan juni sudah ada laporan hasil pengawasan.

“Dalam hal hasil laporan pengawasan keuangan desa yang tidak ditindaklajuti, pihak Inspetorat sendiri bisa dikenai Sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan,” tambah Anshor.

Konfirmasi kami terakhir kesalah satu APH, yakni Kejakasaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin belum menerima Ikhtisar Hasil Pengawasan dan Tindaklajut dari Pihak Ispektorat Muba.

“Kami mengecam akan melaporkan Pihak Inspektorat, jika tindaklanjut hasil pemeriksaan tidak segera disampaikan kepada Pihak APH, dan perlu kami ingatkan kembali hasil tindaklanjut berupa pengembalian keuangan tidak dapat menghapus perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan,” tegasnya. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *