Ogan Ilir

Diduga oknum camat di OI, abaikan kerugian negara

Ogan Ilir|KabarRI.com,-Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Ogan Ilir, hendak menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh oknum Camat Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023.

Oknum Camat ini diduga tidak dapat mempertanggung jawabkan kekurangan volume dan ketidak sesuaian kualitas hasil pengerjaan yang hingga saat ini dugaan kerugian akibat ulahnya tersebut belum jua dikembalikan ke kas negara.

Dugaan ini berdasarkan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Untuk Tahun Anggaran 2023 .

Adapun terkait belanja modal dan Kekurangan Volume sebesar Rp70.495.000,00 dan ketidaksesuaian kualitas sebesar Rp70.495.000,00 dengan rincian total kerugian negara atau diduga di korupsi yang belum diselesaikan atau dikembalikan ke kas negara berjumlah sebesar Rp70.495.000,- (Tujuh Puluh Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).

Jika temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini tidak bisa diselesaikan, maka selayaknya dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).

Seperti diketahui bersama bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme mengatur tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pada pasal 22 undang-undang ini menyatakan bahwa, jika pejabat negara terbukti melakukan nepotisme, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milliar rupiah. Nepotisme diartikan sebagai setiap perbuatan penyelenggara negara yang secara melawan hukum menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Demikian halnya, menyangkut peran lembaga organisasi atau masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia secara khusus tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran lembaga Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Camat Tanjung Raja Yus Afriadi saat dikonfirmasi salah satu Anggota PPWI Ogan Ilir di via Whatsappnya membantah kalau temuan BPK tersebut belum dikembalikan. Yus Afriadi mengatakan sudah disetorkan ke kas daerah, terangnya via WA.

Lebih dalam Tim PPWI-OI melakukan investigasi guna menelusuri kebenaran mengenai apa yang dikatakan Camat Tanjung Raja tersebut. Dalam hal ini, Tim PPWI-OI pun langsung mengkonfirmasinya ke Inspektorat Ogan Ilir pada 07 Agustus 2024 lalu.

Kepala Inspektorat Ogan Ilir Ibnu Hardi, membenarkan perihal adanya temuan BPK tersebut. Namun Ibnu membantah bahwa Camat Tanjung Raja telah mengembalikan kerugian negara tersebut atas temuan BPK Sumsel RI.

Ibnu mengatakan jika camat itu sudah mengembalikannya lalu mana bukti kuitansinya, karena hingga saat ini saya belum mengetahuinya ataupun menerima laporannya terkait hal tersebut, kata Ibnu saat ditemui diruang kerjanya Rabu, 07 Agustus 2024 yang lalu.

Terpisah, ketua DPC PPWI-Ogan Ilir Fidiel Castro saat dimintai tanggapannya terkait hal tersebut mengatakan apabila Camat mengabaikan temuan BPK berikut kerugian negara yang ditimbulkannya, maka kasus ini bisa dilaporkan sesuai amanat undang-undang sebagaimana dijelaskan.

Pasalnya, masa berlakunya batas waktu pengembalian kerugian negara (selama 60 hari) tersebut telah habis pada tanggal 28 Juli 2024 lalu.

“Ini sudah bulan Agustus, artinya sudah melampaui batas waktu sebagaimana ditentukan dan sang Camat belum mengembalikan kerugian negara tersebut. Yang bilamana dalam batas 60 hari belum juga bisa dikembalikan seharusnya bisa dipidanakan. Dan Inspektorat Ogan Ilir bisa melanjutkan kasus ini ke APH atas dasar temuan murni dari BPK-RI”, pungkasnya. (Tim PPWI-OI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *