Banyuasin|KabarRI.com, – Kamis (7/03/24), Dugaan indikasi kecurangan dalam pemilihan umum Calon anggota legislatif DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 10 Banyuasin menyeruak ke publik, kali ini dari hasil investigasi Tim Redaksi menemukan dugaan Mark-up atau pengelembungan suara yang dilakukan oleh Oknum PPK Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan keterangan narasumber yang identitasnya minta dirahasiakan dugaan indikasi pengelembungan suara tersebut dilakukan oleh oknum Komisioner PPK untuk mendongkrak perolehan suara oknum Caleg Provinsi Dapil 10 Banyuasin dari Partai PKS Nomor urut 8 berinisaial “IM”, Yang dimana C1 Pleno ditingkat TPS atau C1 salinan berbeda dengan di D hasil Pleno tingkat kecamatan.
“Ini bahaya dari hasil C1 di TPS atau C1 salinan yang kami dapat bersama saksi dilapangan bahwa suara mustahil ini terdapat 5770 suara, kenapa bisa di D hasil pleno kecamatan bisa nambah 6933, ini pasti ada maen pak,” Ungkapnya kepada awak media.
Lebih lanjut dirinya menambahkan ada juga oknum PPK juga mengembalikan sejumlah uang dari oknum caleg karena target suara yang diminta tidak tercapai.
“Ada juga yang sudah balikin uang pak, karena ngak target, nilainya sama-sama fantastis sama dengan mark-up suara tadi,” Tukasnya.
Sementara itu ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin Ameredy., mengatakan jika praktek Mark-up atau pengelembungan suara dapat dikenakan pidana.
“Pengelembungan suara itu sama dengan manipulasi data, tentunya hal ini bisa dikenakan sanksi pidana,” singkatnya pada tim Redaksi.
Sementara itu ketua PPK kecamatan Muara Telang Saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan