Sumsel|kabarRI.com, – Program Dana Desa (DD) yang disiapkan oleh pemerintah pusat untuk peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa, ternyata banyak penggunaan dana desa ini diduga disalahgunakan.
Seperti yang terjadi di salah satu Kabupaten Ogan Ilir yaitu di Desa Meranjat I Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, Diduga oknum Kepala Desa melakukan mark-up anggaran Dana Desa (DD) pada kegiatan Rehabilitasi/peningkatan keramba (darat/laut) dan kolam perikanan darat milik desa (Pengadaan Gazebo) dengan anggaran sebesar Rp.79.140.000 dan kegiatan bantuan perikanan (Bibit/pakan) (kegiatan ketahanan pangan dan hewani budidaya ikan air tawar) dengan anggaran Rp.35.599.500.
Berdasarkan hasil tim investigasi awak media dan LSM di lapangan diduga tidak sesuai dengan anggaran yang dikucurkan tersebut.
“Cubo bapak rincikan lagi dengan anggaran seperti itu, rasonyo idak sesuai Pak,” ucap salah warga yang enggan namanya di publikasikan, Minggu (03/03/24).
Terkait hal di atas, kami tim investigasi mencoba mengkonfirmasi Oknum Kepala Desa Meranjat I melalui whatsapp pribadinya, tetapi belum ada balasan sama sekali. (Tim)