Palembang|KabarRI.com, – Senin, (23/10/23) Gerakan Tuntutan Rakyat mengirim Surat Pemberitahuan Aksi di Polres Kabupaten Banyuasin terkait Panita Seleksi zona 1 meliputi : Kabupaten Empat Lawang , Kabupaten Banyuasin , Pagar alam dan Kabupaten Muara Enim karena diduga ada salah satu timsel yang cacat etik tetap di jadikan tim seleksi di wilayah zona satu.
Yang akan dilaksanakan aksi di kantor Bawaslu Sumsel pada Rabu (25/10/2023) mendatang dengan jumlah massa 50 orang (Sesuai Protokol Kesehatan).
Renaldi davinci selaku Kordinator Gerakan Tuntutan Rakyat Provinsi sumatera selatan ” meminta Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk Segera mengevaluasi dan membubarkan Panitia Seleksi Zona 1 sekarang juga Atas dugaan Tim Seleksi yang diduga telah cacat Etik menjadi Tim Seleksi” ujarnya
Isi surat aksi dari gerakan tuntutan rakyat provinsi sumatera selatan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Berita acara Pengumuman Tim Seleksi Nomor 5/TIMSELPROV.GEL.7-Pu/02/16/2023 Tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan periode 2023-2028, merilis 90 nama-nama yang lulus administrasi bakal calon anggota kpu sumatera selatan dari 90 peserta yang lulus administrasi terdapat 15 calon anggota KPU yang cacat etik. Kemudian berdasarakan surat pengumuman tim seleksi nomor 12/TIMSELPROV.GEL.7-Pu/03/16/2023 20 besar nama nama yang lulus tes tertulis dan psikologi terdapat 7 nama yang cacat etik yang tetap diluluskan oleh tim seleksi kpu provinsi sumatera selatan. Pada hari jumat tanggal 1 september tim seleksi Kpu sumatera selatan mengumumkan kembali peserta yang lulus seleksi dengan nomor surat 16/TIMSELPROV.GOL.7-Pu/04/16/2023. Berdasarkan pengumuman tim seleksi Tetap meluluskan 4 nama calon komisioner yang sudah cacat etik yang sudah kena sanksi DKPP RI.
Serta Tuntutan dari aksi :
1. Menganulir dan mengganti daftar peserta yang sudah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
2. KPU RI Melakukan pergantian Tim Seleksi atau Mengambil Alih Proses Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan.
3. Bahwa Beberapa Nama Calon Peserta Yang Lolos Seleksi Tes Tertulis Dan Tes Psikologi sebagaimana yang di umumkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan No 12/TIMSELPROV.GEL.7-Pu/03/16/2023 Terbukti Sudah melakukan Pelanggaran terhadap Etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan Sumpah/Janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dan sudah mendapatkan Sanksi Dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia sehingga, yang bersangkutan sudah Cacat Etik dan Tidak Layak Lagi untuk menjadi Penyelenggara Pemilu.
4. Bahwa KPU RI Harus Menganulir dan Mengganti Peserta yang telah Cacat Etik tersebut Demi Terwujudnya Penyelenggara Pemilu Yang Ber Intergritas Dan Terpercaya
5. Bahwa lolosnya Peserta yang sudah Cacat Etik tersebut menunjukan bahwa Tim Seleksi Tidak Bekerja Sebagaimana PKPU NO 4 Tahun 2023 Pasal 11 ayat 1 : Tim Seleksi melaksanakan tugas secara terbuka dengan melibatkan partisipasi Masyarakat, ini dibuktikan bahwa Laporan tentang Calon Peserta yang Cacat Etik sudah disampaikan oleh Masyarakat kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan 2023-2028 pada tanggal 18 Agustus 2023 Sekira pukul 15.00 WIB di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, tidak di tindak lanjuti sesuai Peraturan yang berlaku (diabaikan).
6. Meminta Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Untuk Segera Membubarkan Panitia Seleksi Zona 1 Meliputi : Kab. Empat Lawang, Kab Banyuasin , Kab Pagar Alam dan Kab Muara Enim Sekarang juga Atas dugaan Tim Seleksi yang diduga telah cacat etik menjadi tim seleksi.Gerakan Tuntutan Rakyat Provinsi Sumsel Akan Demo Bawaslu SumselGerakan Tuntutan Rakyat Provinsi Sumsel Akan Demo Bawaslu Sumsel