OGAN ILIR|KabarRI.com, – Konflik lahan kembali mencuat di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Sebanyak 23 Kepala Keluarga (KK) warga Desa Tanabang Ulu, Kecamatan Muara Kuang, memperjuangkan hak atas lahan seluas sekitar 50 hektar yang selama ini mereka kelola sebagai sumber penghidupan.
Dalam upaya tersebut, warga didampingi oleh Advokat M. Huda, SH, C.Nsp., C.Msp., C.Cdm dari Amanah Nusantara & Partners. Pendampingan dilakukan guna memperjuangkan hak masyarakat melalui jalur hukum dan konstitusional.
Ketua kelompok warga, Alwani, menyampaikan bahwa lahan yang berada di wilayah Simpang Kiri atau Tebele itu mulai dibuka masyarakat sejak tahun 2012. Awalnya sekitar 15 warga membuka lahan secara bersama-sama, lalu berkembang menjadi sekitar 23 penggarap hingga tahun 2016.
Selama bertahun-tahun, lahan tersebut dimanfaatkan untuk menanam karet, kelapa sawit, serta berbagai tanaman produktif lainnya guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Namun persoalan mulai muncul pada tahun 2022 setelah adanya pihak perusahaan yang masuk dan mengklaim telah membeli lahan tersebut. Warga mengaku terkejut karena merasa tidak pernah menjual, menyerahkan, maupun menerima ganti rugi atas lahan yang selama ini mereka kuasai.
“Masyarakat ini bukan orang kaya. Mereka hidup dari hasil berkebun dan bertani di lahan tersebut. Mereka membuka lahan sejak tahun 2012, menanam, mengelola, bahkan pernah mengalami kebakaran lahan. Tetapi mereka tidak pernah menjual tanah itu,” ujar M. Huda.
Menurutnya, berdasarkan hasil pendampingan dan pemeriksaan awal, terdapat dugaan kekeliruan objek lahan serta perbedaan wilayah administrasi antara Desa Tanabang Ulu dan Desa Tanabang Ilir.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan pihak-pihak yang diduga menerima pembayaran atau ganti rugi dari perusahaan.
“Kami meminta semuanya dibuka secara transparan. Siapa yang menjual, surat apa yang digunakan, dan lokasi mana yang dibeli. Karena warga yang menguasai lahan justru mengaku tidak pernah menerima ganti rugi,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, masyarakat bersama kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Mereka meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian konflik agraria tersebut dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah desa, kecamatan, BPN, perusahaan, serta pihak-pihak yang disebut menerima ganti rugi.
M. Huda menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.
“Kami berharap DPRD Sumsel hadir membela rakyat kecil. Jangan sampai masyarakat kehilangan sumber penghidupan akibat persoalan yang belum jelas dan belum transparan,” katanya.
Koordinator warga, Ahmadi, juga menyoroti dugaan adanya kesalahan objek lahan dalam proses ganti rugi. Menurutnya, terdapat dugaan surat-surat yang digunakan berkaitan dengan wilayah Desa Tanabang Ilir, sementara lahan yang dipersoalkan berada di Desa Tanabang Ulu.
Warga berharap pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut agar penyelesaian dapat dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tanah itu tempat kami mencari makan untuk anak-anak kami. Kami hanya ingin keadilan,” ungkap salah satu warga.
(Tomi)







