Banyuasin

Minta Tinjau Ulang Kuasa Hukum CPP Koperasi Bina Usaha Tani, Sanggah SK Penetapan Calon Penerima Plasma PT. Andira Agri Air Kumbang 

Banyuasin|KabarRI.com, – Kuasa hukum Calon Penerima Plasma (CPP) Koperasi Bina Usaha Tani Mardhiyah, SH., dan rekan yang tergabung didalam Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) melayangkan surat sanggahan terkait penetapan calon peserta kebun masyarakat (Plasma) koperasi produsen teluk sejahtera di PT. Andira Agri desa Teluk Tenggirik kecamatan Air Kumbang kabupaten Banyuasin.

“Meminta kepada pj bupati banyuasin untuk membatalkan SK bupati banyuasin nomor 534/KPTS/DISBUNNAK/2023 Tentang Penetapan Calon Peserta Kebun Masyarakat (Plasma) kelapa sawit PT. Andira Agro di Desa Teluk Tenggirik Kecamatan Air Kumbang,” Ungkap Mardhiyah.

Selain itu dirinya juga menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Bupati Banyuasin periode 2018-2023 dalam penerbitan SK tersebut diduga tidak melakukan Verifikasi faktual serta kurang transparan serta mengecam tindakan kades teluk Tenggirik yang diduga telah menghilangkan hak-hak masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan atas tindakan Bupati periode sebelumnya yang sudah menerbitkan SK petani plasma tanpa verifikasi yang transparan sehingga banyak muncul dugaan nama-nama fiktif dan yang mempunyai kepemilikan plasma di hilangkan, kami juga mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum kades yang diduga telah menghilangkan hak-hak masyarakat,” Terangnya.

Dilain sisi Hairul, SH., tokoh pemuda kecamatan air kumbang meminta agar PJ Bupati Banyuasin agar dapat segera memanggil stakeholder terkait agar dapat bertanggung jawab serta memberhentikan seluruh kegiatan usaha.

“Kami meminta PJ bupati banyuasin untuk memanggil PT. Andira Angro untuk mempertanggung jawabkan konflik petani plasma di desa teluk tenggirik kecamatan Air kumbang dan meminta untuk memberhentikan seluruh kegiatan di lahan plasma desa teluk tengirik karna belum adanya clear and clean,” tegas Khairul.

Tambah Khairul jika surat sanggahan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum tidak diindahkan oleh pihak pemkab Banyuasin dirinya selain melakukan upaya-upaya hukum bersama PH, dirinya bersama masyarakat juga akan melakukan aksi demontrasi hingga problematika ini tuntas.

“Dan langkah-langkah yang akan di lakukan oleh masyarakat untuk keadilan selain upaya hukum dan mediasi, kami juga akan melakukan aksi apabila surat sanggahan ini tidak ditindaklanjuti oleh bapak (PJ) bupati Banyuasin,” Tukasnya.

Sementara itu PJ Bupati Banyuasin Hani Sopyar Rustam, SH., melalui Sekretaris Daerah Ir. Erwin Ibrahim, ST. MBA saat dikonfirmasi via telpon menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan stakeholder terkait problematika tersebut.

“Kita akan koordinasikan dulu dengan instansi terkait terkait koperasi medis koperindag UKM dan Disbunnak kabupaten Banyuasin,” singkatnya.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *