Banyuasin|KabarRI.com, – Dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak akan terjadinya perkawinan dini, Bupati Banyuasin, H. Askolani, SH., MH dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA-RI), Bintang Puspayoga menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak digelar di Desa Mulya Sari, Kecamatan Muara Telang (15/03).
Penandatanganan pakta integritas ini dilakukan sekaligus meninjau dan memberikan dukungan kepada perempuan-perempuan pelaku wirausaha melalui kegiatan Praktik Baik Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kawasan Transmigrasi Telang.
Kunjungan ini dalam rangka berbagi pengalaman dan praktik baik pemberdayaan perempuan di Kabupaten Banyuasin. Mendapatkan inspirasi, serta memantikkan semangat untuk mengidentifikasi permasalahan perempuan dan anak, serta mencarikan solusi terbaik bersama-sama.
Menteri PPPA RI Bintang Puspayoga mengatakan perkawinan anak merupakan praktik yang dapat mengancam masa depan anak dan mencoreng seluruh hak anak. Perkawinan anak juga merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Untuk menciptakan sistem perlindungan anak yang holistik guna menghapuskan perkawinan anak, dibutuhkan adanya pelibatan dari anak- anak, remaja, dan kaum muda itu sendiri. Untuk itu saya menghimbau agar Pemerintah setempat dapat bersinergi memberikan penyuluhan dengan melibatkan anak-anak, remaja dan kaum muda yang ada untuk memahami kendala-kendala apa saja yang akan dihadapi dengan adanya pernikahan dini,” pintanya.
“Terima kasih kepada Pemkab Banyuasin, Bupati Banyuasin yang telah berkerja sama dengan sangat baik dalam upaya pencegahan perkawinan anak dengan telah ditandatangani pakta intergritas tadi. Saya sangat berharap angka perkawinan anak dapat terus ditekan dengan adanya peran pemerintah seperti ini,” tutupnya.
Sementara itu, Bupati Askolani menegaskan bahwa di Kabupaten Banyuasin peran Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyuasin (DP2KBP3A) telah melakukan beberapa upaya baik melalui penyuluhan yang dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Banyuasin.
“Telah terdata ada 49 Perkara Pernikahan Anak di Kabupaten Banyuasin untuk itu dari tahun 2021, di Kabupaten Banyuasin telah dibentuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) di setiap kecamatan dan desa. Tugas mereka yakni memberikan penyuluhan tentang pernikahan dini, bagaimana akibat dan kendala bagi pasangan yang melakukan pernikahan dini. Inilah upaya penekanan agar tidak terjadi pernikahan dini termasuk penandatanganan pakta integritas hari ini,” papar Askolani.
“Terima kasih kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI atas kedatangan dan kunjungannya pada hari ini. Semoga kita dapat bersama-sama terus dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga di seluruh Indonesia,” tutupnya
Dalam kesempatan ini, Menteri PPPA RI dan Bupati Banyuasin mengunjungi beberapa unit usaha Koperasi BMT Trans Mekar Sari diantaranya Budidaya Jamur Tiram, Penjahit, UKM Mart, Koperasi Simpan pinjam, dan Rumah Pintar KTM Telang.
Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Direktur Utama PT. Pusri, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumsel, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Banyuasin, beberapa OPD terkait, Stake Holder, Danramil, Kapolsek, Tim Pendamping Keluarga Kabupaten Banyuasin, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Red.