Opini

PENTINGNYA SERTIFIKASI JAMINAN PRODUK HALAL UNTUK USAHA KECIL MENENGAH (UKM)

Opini|KabarRI.com, – Berlakunya pelaksanaan MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) mulai tahun 2015 menjadi titik penting bagi pelaku UKM (Usaha Kecil Menengah) untuk lebih giat meningkatkan mutu produk dan layanan mereka. Hal tersebut merupakan konsekuensi semakin ketatnya persaingan antar pelaku usaha akibat interaksi global antar-produsen, antar-konsumen, serta antar-produsen dan konsumen, khususnya di wilayah Asia Tenggara. Konsekuensinya, pelaku UKM yang tidak kreatif dan cermat dalam meningkatkan kualitas produknya akan ditinggalkan oleh konsumen yang dapat berdampak pada keberlanjutan UKM tersebut.

Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang dan Kabupaten Oku Timur merupakan salah satu wilayah yang memiliki ribuan UKM yang turut mengembangkan perekonomian daerah. Sebagai salah satu wilayah tujuan wisata internasional, keberadaan UKM sangat mendukung keberadaan kota wisata. UKM khususnya sektor pangan sebagai salah satu bagian integral kota wisata harus mampu memberikan jaminan kualitas produk yang dihasilkan, diantaranya jaminan produk halal, agar konsumen menjadi lebih nyaman dan memperoleh kepuasan. Namun demikan, kenyataan yang terjadi masih lebih dari 90% UKM khususnya sektor pangan di wilayah Kota dan Kabupaten Oku Timur yang belum memiliki kualitas produk halal.

Sertifikasi Halal adalah suatu proses untuk memperoleh sertifikat halal melalui beberapa tahap pemeriksaan untuk membuktikan bahwa bahan, proses produksi, dan sistem jaminan halal memenuhi standar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( KF MUI). Adapun tujuan sertifikasi halal yaitu untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk sebagai bentuk pemenuhan hak konsumen. Keyakinan konsumen terhadap kehalalan suatu produk akan mempengaruhi jumlahpembelian konsumen terhadap produk tersebut. Pada masa sebelumnya, pengajuan sertifikasi halal oleh produsen masih bersifat sukarela (voluntary). Akan tetapi, pasca pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pengajuan sertifikasi halal oleh produsen bersifat wajib (mandatory). Ketentuan tentang wajibnya sertifikasi halal bagi semua produk tersebut tertuang dalam pasal 4 yang menyatakan bahwa: “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal” (Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, 2014). Masih merujuk pada UU di atas, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk di Indonesia akan berlaku pada 5 tahun ke depan sejak UU tersebut ditetapkan. Artinya tahun 2019 merupakan tahun pelaksanaan UU tersebut sehingga semua produk, termasuk produk makanan harus bersertifikasi halal

Pemerintah melalui BPJPH memberikan Program Fasilitas Untuk UMKM Sertifikasi Halal Secara Gratis, “Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Juni 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,”

Tujuan sertifikasi halal MUI pada dasarnya untuk melindungi hak-hak konsumen dalam hal ini konsumen Muslim. Sertifikasi halal MUI bertujuan untuk menentukan layak atau tidaknya suatu produk mendapat sertifikat halal, dimana penentuan sertifikasi halal dilakukan dalam rapat sidang MUI setelah dilakukannya audit oleh pihak terkait dalam hal ini KF MUI, BPPOM, Dinas Kesehatan dan beberapa instansi terkait. Manfaat Sertifikasi Halal MUI pada dasarnya memeliki beberapa urgensi, selain kepentingan bagi konsumen, pelaku usaha, juga kepentingan bagi pemerintah sendiri dalam hal ini pemerintah daerah dan MUI itu sendiri

Berdasarkan observasi awal dengan beberapa pelaku UKM khususnya sektor pangan, antara lain: Bapak Jefri sebagai ketua paguyuban UKM rengginang dan kripik singkong di Kecamatan Sumberpucung, dan Ibu sulis UKM jajanan di Kidul Pasar, bahwa mereka belum memiliki sertifikasi produk halal, karena: (1) Belum memahami pentingnya sertifikasi halal dan dampaknya pada UKM; (2) Pelaku UKM belum memahami cara mengajukan sertifikat halal atas produknya; (3) Pelaku UKM belum mengerti kegunaan sertifikasi halal sehingga memilih untuk menunda pengurusannya; dan (4) Pelaku UKM menganggap proses pengajuan sertifikasi halal sangat rumit. Pelaku UKM memiliki motivasi yang kuat untuk mengembangkan usahanya yang lebih berkualitas termasuk jaminan produk halal, agar pemasaran bisa berkembang ke wilayah yang lebih luas, dan dapat di pasarkan di outlet yang selalu menutut adanya jaminan kualitas produk. Namun karena keterbatasan kemampuan yang mereka miliki, menyebabkan upaya peningkatan kualitas produk khusunya produk halal menjadi terhenti. Oleh karena itu perlu adanya bantuan dari perguruan tinggi untuk mensosialisasi, melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap UKM sektor pangan di Kota dan Kabupaten Oku Timur tentang peningkatan kualitas jaminan produk halal.

Adapun tujuan kegiatan Pengabdian “Pendampingan Proses Sertifikasi Jaminan Produk Halal Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Malang” yaitu (1) Peningkatan pemahaman pentingnya sertifikasi halal bagi UKM; (2) Peningkatan motivasi dan kesadaran pelaku UKM untuk mengajukan sertifikasi produk halal; (3) Pemahaman UKM terhadap dampak sertifikasi halal terhadap kepuasan pembeli dan prospek usaha meningkat; (4) Peningkatan pemahaman pelaku UKM tentang cara mengajukan sertifikisi produk halal; dan (5) Penamambahan minimal ada 50 UKM memiliki sertikasi produk halal. Sedangkan manfaat yang diharapkan dari kegiatan Pengabdian ini untuk yaitu meningkatnya pengetahuan dan pemahaman tentang sertifikasi halal, motivasi pengajuan sertifikasi halal, serta pemahaman terkait sertifikasi halal dengan kepuasan pembeli.

Hasil Wawancara dengan Satgas Halal Provinsi Sumatera Selatan Bapak Yuza, pemerintah sekarang tengah mempercepat Sertifikasi Halal khusus nya untuk UMKM dikarenakan hari demi hari UMKM khususnya diwilayah Sumatera Selatan semakin hari semakin banyak, oleh karena itu untuk UMKM pengajuan Sertifikasi Halal difasilitasi oleh BPJPH secara Gratis, demi menekan UMKM yang sudah ber Sertifikasi Halal pada tahun 2024, dikarenakan pada tahun 2024 sudah ada aturannya bahwasanya Produk yang beredar di Indonesia Wajib Bersertifikasi Halal. Dan juga nanti jikalau belum mempunyai Sertifikasi Halal bisa dikenakan denda Admnistrasi.

Hasil Wawancara dengan Pelaku Usaha UMKM Ibu Kuswati, selama ini belum ada Informasi tentang tatacara pengajuan sertifikasi halal, Alhamdulillah dengan ada Program SEHATI 2022 yang di Fasilitasi oleh BPJH saya sangat terbantu dengan adanya program ini, dan saya sangat terbantu dari Pendamping PPH dari UIN Sunan Kalijaga yg di damping oleh Muhammad Bobby S.H dkk.

Hasil Wawancara dengan Pendamping UMKM OKU Timur Kementerian Koperasi dan UMKM, Linda dan Nining Mulya, Sertifikasi Halal SEHATI ini merupakan program yang memberikan kepastian legalitas dari UMKM kami khususnya di daerah OKU Timur, dan program ini merupakan kolaborasi yang sangat bermanfaat bagi UMKM khususnya untuk UMKM Oku Timur.

Hasil Wawancara dengan Bapak Didik Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UMKM beliau sangat berterimakasih atas bantuan dan pendampingan yang dilakukan oleh Pendamping PPH UIN Sunan Kalijaga kepada Bapak Bobby dkk, Semoga UMKM kami terus mau belajar dan berkembang dan semoga nantinya UMKM kami mendapatkan legalitas Sertifikasi Halal.

Tujuan dari Pengabdian ini adalah memberikan pengetahuan, pemahaman dan pendampingan tentang pentingnya sertifikasi halal pada pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) khususnya di Kabupaten Malang, memberikan wawasan tentang pengaruh sertifikasi halal terhadap kepuasan pembeli produk, terciptanya prospek usaha, serta terbentuknya pengalaman mengenai langkah langkah pengajuan sertifikasi halal kepada BPJPH menggunakan layanan online SIHALAL.

Dengan adanya penambahan wawasan dan pengalaman tersebut dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing bagi pelaku UKM di Kabupaten OKU Timur. Selain itu, juga mampu memperluas Multiplier effects yang positif bagi lingkungan sekitar penggiat UKM. Kegiatan penyuluhan dilakukan melalui tahapan sosialisasi sampai pendampingan pendaftaran sertifikasi jaminan produk halal secara online pada 72 pelaku UKM yang bergerak di bidang kuliner, restoran, café dll. Dengan adanya pendampingan proses sertifikasi halal ini, permasalahan tentang cara mengajukan sertifikat halal yang dianggap rumit dapat diselesaikan dan menjadi contoh perdana bagi para pelaku UKM lain nya yang ada di lingkungan Kabupaten OKU Timur. Selanjutnya, perlu adanya kerjasama antar beberapa pihak untuk mewujudkan UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh terhadap UMKM atau produsen produk pangan mengenai pentingnya jamina kehalalan produk melalui sertifikasi halal. Bagi pelaku usaha UMKM hendaknya lebih aktif mengikuti perkembangan terkait upaya sertifikasi halal. Ujar Bobby Pendamping PPH UIN Sunan Kalijaga.

Muhammad Bobby SH

( Pendamping PPH UIN Sunan Kalijaga )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *