Banyuasin

Dua Remaja Tanggung, Perkosa Nenek 60 Tahun

Banyuasin|KabarRI.com, Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i, S.IK, M.SI., di dampingi Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M.Ikang Ade Putra, S.IK saat press release di Mapolres Banyuasin, Jum’at (21/01/22).

Kasatreskrim M.Ikang Ade Putra mengatakan , Dua pemuda berinisial A (36) warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba dan YIM alias Basir (19) warga Dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Banyuasin dibekuk polisi beberapa waktu lalu.

“Dua pemuda ini ditangkap, karena memperkosa seorang nenek yang sudah berusia 60 tahun, berinisial SM. Pelaku melakukan aksi bejatnya di Dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin,” jelasnya

Kronologis rudapaksa yang menimpa korban SM di Dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin pada saat kedua pelaku Awan dan Yusril datang ke rumah Markuat. Namun, orang yang ditemui tidak berada di rumah dan hanya ada korban SM yang sedang menunggu rumah. Kedua pelaku ini, beralasan meminta kuitansi pembelian tanah.

“Kedua pelaku yang sudah mendapatkan kuitansi, malah memaksa meminta uang Rp 500 ribu kepada korban. Keduanya juga mengancam korban menggunakan senjata tajam,” kata Ikang.

Korban yang ketakutan karena diancam, mengaku tidak memiliki uang senilai yang diminta kedua pelaku. Karena hanya memiliki uang Rp 200 ribu, sehingga korban memberikan uang tersebut.

Karena masih belum puas mendapatkan uang Rp 200 ribu, pelaku Awan memeriksa badan korban mencari uang lainnya. Ternyata, hal itu menjadi modus pelaku untuk melakukan aksi bejatnya.

“Pelaku Awan ini, mematikan lampu dan langsung melakukan aksinya.

Selesai melakukan aksinya, pelaku Awan ini baru menyuruh temannya Yusril alias Basir yang untuk merudapaksa korban. Barulah, kedua pelaku ini kabur setelah melakukan aksinya,” katanya.

Korban yang mengalami tindakan rudapaksa, akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik rumah. Dari laporan korban, pemilik rumah mendampingi korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan hingga kedua pelaku ini diamankan. Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu bilah senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban. Satu lembar celana panjang milik korban, pakaian wanita milik korban,”pungkasnya.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *