Banyuasin Lingkungan

Sampah Menggunung Dikecamatan Rambutan, Hati-hati Bisa Kena Pidana.

Banyuasin|KabarRI.com, – Kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan kian hari semakin berkurang., Kenapa bisa demikian terpantau Tim Redaksi KabarRI.com pada Minggu (09/01/2022) sore, banyak sampah berserakan di tepi jalan.
Sampah tersebut berserakan dijalan Palembang-Kayuagung kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, hal tersebut kian diperparah masyarakat sekitar yang acap kali membuang sampah ditempat tersebut meskipun lokasi tersebut bukanlah tempat penampungan sampah sementara (TPS).
Bayu salah seorang pengguna jalan mengatakan sangat terganggu dengan bau menyengat dari sampah tersebut serta diirnya menilai hal tersebut tak elok untuk dipandang.
“Kalo lewat jalan sini bau banget mas, liatnya juga ngak enak,” Katanya.
Dirinya menuturkan sampah tersebut sudah lama Menggunung dan tampak dibiarkan serta tidak ada tindakan dari pihak terkait.
“Iya sering sih mas, warga-warga sering buang sampah, kalo ditanya pihak terkait mah nihil, mas liat aja sendirikan,” tutur Bayu.
Sementara itu Advokat Mulyadi Tajirin SH., mengatakan Sekedar informasi ternyata negara kita telah mengatur tentang pengolahan sampah hal tersebut tertuang di dalam “Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” dan bagi siapa sering membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi baik itu hukuman penjara hingga dengan ratusan juta rupiah hal tersebut tertuang didalam
Pasal 39 yang berbunyi ;
“Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), serta Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor sampah spesifik ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” Ungkap Advokat muda itu.
Sementara itu pihak terkait hingga artikel ini diterbitkan belum dapat dihubungi.
Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *