Banyuasin|KabarRI.com, – Sebanyak 7 (tujuh) Bakal Calon kepala Desa di Desa Paldas kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin meminta Pilkades ditunda, hal tersebut lantaran para balondes menilai adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme pelaksanaan yang telah tertuang didalam Peraturan Bupati Nomor 115 tahun 2017.
Para bakal calon kades yang memprotes penetapan calon kades Paldas tersebut yakni ;
– M.Jamhuri,
– Aidil Fitri,
– Hernain,
– Akipsyah,
– Jurnal Ekuinsyah,
– Joelpikar Alibuto,
– Akino. SH, dari 10 bakal calon kades.
Adapun mata pasal yang menjadi landasan para Balondes di Peraturan Bupati nomor 115 tahun 2017 pasal 49 ayat 1 dan ayat 2, yang berbunyi ;
– ayat 1. pengalaman bekerja di pemerintah desa di huruf b, Badan Pemusyawaratan Desa.
– ayat 2. pengalaman bekerja di pemerintah Non Pemerintah Desa huruf c. Lembaga kemasyarakatan desa yaitu posyandu, karang taruna, PKK , RT, LPM dan Lembaga Adat.
rumusan-rumusan klasifikasi sistem Scoring di bidang pemerintahan dan non-pemerintah desa, Akino menilai seharusnya pihak terkait dalam hal ini DPMD, Camat dan Panitia Pilkades dalam penetapan calon harus berpedom teguh dan taat sesuai dengan ketentuan Perbup., Jangan sampai aturan yang dibuat dengan bahasa baku, kemudian ditafsirkan sendiri oleh pembuat kebijakan.
“Dari perbub yang di keluarkan oleh Bupati Kabupaten Banyuasin Askolani ada poin yang dimultitafsirkan mereka, seperti BPD dengan bahasa baku atau di kunci, kenapa tidak di lanjutkan, misalnya Badan Pemusyawaratan Desa dan atau sebutan lainnya, nah itu seharusnya seperti itu agar bahasanya tidak baku, kemudian di ayat 2 huruf c. Lembaga kemasyarakatan desa , disini multitafsir artinya,” jelas Akino perwakilan Balondes Paldas kepada awak media ,Rabu (27/10/2021) sore.
Mempertegas pernyataan diatas (red), Peraturan Bupati Nomor 115 tahun 2017 dibuat dan disahkan oleh Bupati Banyuasin saat itu yakni S.A Supriono.
Kemudian lanjut dia, seharusnya pihak terkait bekerja sesuai dengan aturan yang ada., Jika ketidaksesuaian tersebut masih dilanjutkan para balondes akan menempuh jalur hukum serta guna mendorong percepatan kasus para balondes beserta pendukung akan melakukan aksi damai.
“Kami minta scoring berdasarkan perbub , karena ini rancu dan membuat kekacauan dalam tahap Pilkades kalau tidak berdasarkan aturan yang ada, kalau hal ini tetap berlanjut kita minta juga Pilkades Desa Peldas di tunda, jika tidak sesuai dengan aturan yang ada jika tetap di lanjutkan kita akan melakukan upaya hukum dan melakukan aksi damai agar permasalahan ini di selesaikan,” tegasnya.,” tegasnya.
Sementara Kadis PMD Banyuasin Roni utama, A.P., M.Si., hingga berita ini diterbitkan belum dapat memberikan tanggapan.