Muara Enim|KabarRI.com, – PT. RMK yang beralamat di Jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim Desa Gunung Megang Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim, Sumatera Selatan Diduga melanggar Aturan pemerintah.
Menurut Jokson Akhirudin Ketua LSM MAJU BERSAMA, Pihak Perusahaan terindikasi melanggar PP RI No. 14 Tahun 1993 BAB II Pasal 2 Ayat 3 yang isinya dimana pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar sedikitnya Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Berdasarkan laporan LSM & Penelusuran Tim Redaksi KabarRI.com di lapangan pekerja di PT. RMK belum diikutsertakan pada program JAMSOSTEK.
“Kami bersama LSM pernah menanyakan Bapak Nurdin Arifin selaku penanggung jawab operasinal PT. RMK, beliau menjelaskan bahwa untuk JAMSOSTEK, sudah diserahkan sepenuhnya kepada forum gumeg jaya selaku penjga keamanan (PK),” Ungkap Salah Satu Pekerja.
Jokson Akhirudin Ketua LSM MAJU BERSAMA Kabupaten Muara Enim mengatakan pihak perusahaan telah melakukan pemutusan sepihak kepada Forum Gunung Megang Jaya sebagai Pembantu Keamanan.
“Bapak Nurdin terkesan menutupi dan lepas tangan, Setelah kami telusuri dengan menemui anggota forum gumeg jaya, ternyata PT. RMK telah melakukan pemutusan hubungan kerja dengan forum gumeg jaya per tanggal 01 April 2021. Ini menunjukkan ada unsur kesengajaan pihak PT. RMK melepaskan tanggung jawab dengan megatasnamakan forum gumeg jaya,” Ungkapnya.
Berdasarkan fakta yang dapat kami himpun bahwasanya pekerja di PT.RMK mayoritas di jadikan pekerja harian lepas dengan upah Rp.100.000 (seratus ribu) per sehari, walaupun mereka sudah bekerja hampir 2 (dua) tahun tentu ini tidak sebanding dengan level PT. RMK yang mampu membuat jalur kereta api sendiri begitu menurut penuturan Bapak Jn selaku ketua LSM yang berkedudukan di Desa Gunung Megang Dalam.
Beberapa waktu yang lalu Alm. Juliansah (47) pekerja yang meninggal di saat jam kerja, pihak PT. RMK tidak memberikan santunan yang layak kepada keluarga duka, menurut penuturan Bapak Jn selaku anggota LSM Dan setelah kami tanyakan ke pihak perusahaan, jawabannya adalah sama, semuanya kami serahkan kepada pihak forum gumeg jaya.
Kemudian Tim Redaksi kembali memukan hal yang tak kalah mengejutkan Berdasarkan laporan masyarkat & LSM, PT.RMK dalam melakukan proses penimbunan untuk Jalur Rel kereta Api telah mengakibatkan pencemaran terhadap aliran sungai lengi, dimana di saat hujan air bercampur lumpur mengalir ke sungai lengi yang menyebabkan sungai lengi menjadi sangat keruh.
Sedang air sungai teresebut menjadi sumber penghidupan bagi sebagian besar masyarakat Gunung Megang. Termasuk mandi, mancuci, dan PDAM Lematang yang berada di Gunung Megang memanfaatkan aliran sungai tersebut.
Temuan dan fakta di lapangan pembangun jembatan penyeberangan untuk Hauling dari Tambang menuju stok file telah menyebabkan penyempitan sungai lengi di sekitar bakal jembatan tersebut, yang tentunya akan menyebabkan kerusakan ekosistem sungai Lengi dan bertentangan dengan PP RI 38 TH 2011 tentang Sungai, oleh karenanya masyarakat Gunung Megang dengan diwakili ketua LSM mengharapkan pemerintah untuk mencabut sementara izin operasi PT. RMK.
Parjito (Warga) mengeluhkan Air sungai yang keruh akibat aktivitas pertambangan dan pembuangan limbah tambang yang mengakibatkan air menjadi tidak layak konsumsi.
“Air sungai lekukan itu terhubung langsung dengan dengan limbah tambang, airnya sekarang keruh tak bisa lagi dimanfaatkan akibat limbah tambang sehingga sungai tercemar,” Katanya.
Wartawan : Edi.