Muara Enim|KabarRI.com, – PT. RMK yang beralamat di Jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim Desa Gunung Megang Kec. Gunung Megang Kab. Muara Enim, Sumatera Selatan Diduga melanggar Aturan pemerintah. Menurut Jokson Akhirudin Ketua LSM MAJU BERSAMA, Pihak Perusahaan terindikasi melanggar PP RI No. 14 Tahun 1993 BAB II Pasal 2 Ayat 3 yang isinya dimana pengusaha yang […]




